JAKARTA, KBKNEWS.id – Organisasi Kerja Sama Islam (OKI) mengecam langkah Israel yang mencabut kewenangan Pemerintah Kota Hebron atas Masjid Ibrahimi, Kota Tua Hebron, dan wilayah sekitarnya.
Organisasi tersebut memperingatkan bahwa kebijakan itu berpotensi mengubah status politik, sejarah, dan hukum Kota Hebron yang berada di wilayah Palestina yang diduduki.
Dalam pernyataannya, Sekretariat Jenderal OKI menyoroti keputusan Menteri Keuangan Israel yang juga disebut membatalkan Perjanjian Hebron.
Menurut OKI, tindakan tersebut merupakan upaya yang dapat mengancam identitas sejarah dan budaya Palestina di kawasan yang memiliki nilai keagamaan penting bagi umat Islam.
OKI menegaskan bahwa Israel sebagai kekuatan pendudukan tidak memiliki kedaulatan atas wilayah Palestina yang diduduki sejak 1967, termasuk Kota Hebron dan situs-situs sucinya.
Karena itu, setiap langkah sepihak untuk mengubah status kawasan tersebut dinilai tidak memiliki dasar hukum yang sah menurut hukum internasional.
Organisasi tersebut juga mengingatkan bahwa seluruh situs keagamaan, sejarah, warisan, dan budaya di Hebron berada di bawah perlindungan hukum internasional serta berbagai resolusi Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) dan UNESCO.
Perlindungan itu mencakup Masjid Ibrahimi dan kawasan Kota Tua Hebron yang memiliki nilai sejarah tinggi.
OKI kembali mendesak komunitas internasional untuk menjalankan tanggung jawabnya dalam menjaga dan melindungi Masjid Ibrahimi, Kota Tua Hebron, serta situs-situs bersejarah lainnya.
Menurut OKI, kawasan tersebut merupakan bagian tak terpisahkan dari wilayah Negara Palestina dan warisan budaya yang telah tercatat dalam Daftar Warisan Dunia UNESCO dalam Bahaya.




