Darurat Kekerasan di Sekolah, Siapa Peduli?

Lagi-lagi kekerasan di lingkup sekolah. Dua tersangka anggota geng sekolah SMP 2 Cimangu, Cilacap, Jateng MK (15) dan WS (14) menganiaya FF (14). Siapa peduli dengan maraknya kekerasan dan hilangnya rasa aman di sekolah-sekolah di negeri ini?

AKSI-aksi kekerasan fisik termasuk seksual, perundungan dan bentuk penyimpangan  lainnya dengan pelaku dan korban sesama anak didik, wali murid terhadap guru,  guru terhadap murid atau sebaliknya di lingkup tidak terhitung jumlahnya.

Di luar sekolah, tawuran antargeng kelas atau sekolah yang sangat meresahkan publik dan menimbulkan kecemasan bagi orang tua dan anak makin marak terjadi terutama di kota-kota besar dan sering dirancang di sekolah seolah-olah tidak ada solusi mencegah atau menghentikannya.

Selain sangat tidak pantas dan membuat rasa tidak aman dan nyaman bagi anak didik dan memicu rasa was-was dan ketakutan bagi orang tua, aksi-aksi menyimpang tersebut tentu saja merusak citra Indonesia.

Kejadian teranyar, dua siswa SMPN 2 Cimangu, Cilacap, Jawa Tengah berinisial MK (15) dan WS (14) ditersangkakan karena bersama sejumlah komplotan geng lainnya di sekolah itu membuli dan menganiaya FF (14) sehingga mengalami patah tulang rusuk dan  sampai hari ini masih dirawat di RS Margono, Purwokerto.

Pertanyaannya, pada kemana petugas keamanan (jika ada), guru-guru, wali murid dan kepala sekolahnya tidak tau ada kelompok geng murid di sekolah tersebut?

Kejadian lainnya yang viral di media dialami SA (8) siswi SD Negeri 236 Menganti, Gresik, Jawa Timur yang dicolok matanya dengan pentol (tusuk) bakso oleh kakak kelasnya gegara menolak dipalak.

Kasatserse Polres Gresik AKP Aldino Prima Wardan di TV swasta (19/9) menyebutkan, penganiayan yang dialami SA terjadi pada 7 Agustus, pada jam belajar di Lorong sempit antara ruang guru dan ruang kelas, saat ia dipalak oleh beberapa kakak kelasnya yang memaksa meminta uang jajannya.

Yang disayangkan, kejadian itu baru terungkap setelah ibu  korban, Kiki Ramdani melapor pada polisi pada 28 Agustus atau tiga pekan pasca kejadian karena semula peristiwa itu diupayakan ditutup-tutupi oleh Kepala Sekolah Umi Latifah.

14 siswi korban oknum guru

Kasus aib yang juga viral di medsos terkait 14 siswi SDN Kalasei, Kec. Pineleng, Minahasa, Sulawesi Utara berusia antara 11 sampai 19 tahun dicabuli oknum guru berinisial CA (29) antara Sept. 2022 sampai Juni 2023.

Modus yang dilakukan CA selaku guru berstatus tenaga harian lepas (THL) di sekolah tersebut dengan mengancam murid-muridnya bakal tinggal kelas jika tidak menuruti nafsu bejatnya atau ada juga yang diiming-imingi uang.

Kasus kekerasan seksual  paling fenomenal dilakukan oleh pengelola  ponpes Madani Boarding School, Cibiru, Bandung Herry Wiyawan yang memerkosa 13 santriwati dalam  rentang 2016 sampai 2021 dimana delapan korbanya melahirkan sembilan bayi. Pelaku dijatuhi hukuman mati oleh Pengadilan Negeri, Bandung.

Sejauh ini belum tampak respons, apalagi greget para pemangku kepentingan mulai dari menteri dikbud dan ristek, menteri agama (terkait pesantren) tremasuk jajarannya di daerah (kanwil, dinas pendidikan), DPR, DPRD I dan II serta DPD cawe-cawe atau bersuara terhadap aksi-aksi kekerasan di sekolah.

Kekerasan terhadap guru juga dialami Zaharman yang diketapel sehingga matanya buta oleh orang tua muridnya, AJ (45) gegara ia menegur anaknya (PDM, 16 tahun) yang merokok di lingkungan sekolah SMA di Rejang Lebong, Bengkulu awal Agustus lalu.

Kasus kekerasan seksual  paling fenomenal dilakukan oleh pengelola  ponpes Madani Boarding School, Cibiru, Bandung Herry Wiyawan yang memerkosa 13 santriwati dalam  rentang 2016 sampai 2021 dimana delapan korbanya melahirkan sembilan bayi. Pelaku dijatuhi hukuman mati oleh Pengadilan Negeri, Bandung.

Kasus-kasus tak ada habisnya

Kasus-kasus kekerasan dengan pelaku beragam di lingkup sekolah (murid, guru, orang tua murid) tidak habis-habisnya, tercermin dari laporan KPAI yang menyebutkan satu di antara empat anak didik di sekolah mengaku pernah mengalami perundungan.

Beragam bentuk kekerasan acap terjadi di lingkungan sekolah, termasuk di pesantren yang seharusnya steril sesuai peruntukannya sebagai kawah candradimuka pendidikan ilmu dan moral.

Walau sudah ada Peraturan Mendikbudristek No. 46 tahun 2023 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di lingkungan Satuan (PPKSP), faktanya implementasinya masih lemah .

Koordinator Nasional Perhimpunan Pendidikan dan Guru Satriawan Salim berharap, sekolah selayaknya menjadi ekosistem yang nyaman , sehat dan berpihak pada tumbuh kembang anak serta aman bagi seluruh warga sekolah.

Sedangkan Drektur Eksekutif Yayasan Cahaya Guru M. Mukhlisin menilai, implementasi di lapangan terkait PPKSP memerlukan sinergi berbagai pihak tertama sekolah, keluarga dan masyrakat.

Jika menciptakan rasa aman bagi murid saja tidak bisa, mau dibawa kemana dunia pendidikan di Indonesia?

Advertisement