
KETEGANGAN di Laut China Selatan (LCS) khususnya terkait tabrakan antara kapal penjaga pantai China dan kapal logistik Filipina, Minggu (20/10) lalu jika tidak diselesaikan bisa bereskalasi dan menyeret negara-negara lain.
Saling tuding dilontarkan oleh China dan Filipina atas insiden kapal penjaga pantai China (coast guard) dan kapal logistik Filipina di perairan yang dipersengketakan itu.
Filipina menganggap wilayah terjadinya insiden di LCS adalah miliknya sesuai dengan keputusan Konvensi Hukum Laut PBB (UNCLOS) 2016, sebaliknya China menganggap Beting Second Thomas dan Rhenai Reef adalah bagian wilayahnya secara geografis, ekonomi, politik dan sejarah.
Kedua belah pihak sejauh ini sama-sama berniat akan menyelidiki lebih dalam insiden tersebut, sementara Presiden Filipina Ferdinand Marcos Jr langsung menggelar rapat darurat.
ASEAN dan China sendiri masih dalam proses perumusan kode perilaku (code of conduct -CoC) yang dibahas selama KTT ASEAN di Jakarta, Agustus lalu dan sejauh ini juga belum ada tanggapan dari Indonesia yang memegang keketuaan perhimpunan bangsa-bangsa itu untuk 2023.
Sengketa di LCS terjadi akibat klaim tumpang tindih antara Brunei Darussalam, Malaysia, Filipina dan Vietnam dengan China yang mengaku 90 persen dari dua juta luas perairan tersebut yang masuk dalam sembilan garis putus-putus (nine-dashline) adalah miliknya.
Insiden Sebelumnya
China September lalu memasang penghalang apung (buoy) di sekitar Karang Scarborough, Laut China Selatan (LCS) yang sudah ditetapkan dalam Konvensi Hukum Laut PBB sebagai wilayah Filipina.
Buoy sepanjang 300 meter itu, menurut penjaga pantai Filipina (PCG), dipasang oleh kapal penjaga pantai China (CCG) pekan sebelumnya di sekitar Karang Scarborough yang oleh penduduk lokal dinamai Bajo de Masinloc.
Karang Scarborough yang masih diklaim China berada sekitar 240 km dari P. Luzon sehingga masuk kawasan Zona Ekonomi Eksklusif (ZEE) Filipina, sebaliknya berada sekitar 900 km dari wilayah pesisir terdekat China di Provinsi Hainan.
Mengacu pada Konvensi Hukum Laut PBB (UNCLOS) 1982, Mahkamah Internasional sendiri pada 2016 telah menetapkan wilayah Karang Scarborough milik Filipina, namun China tetap ngotot.
Sengketa di LCS ikut memicu perlombaan senjata, misalnya AS yang sering melakukan patroli laut dan udara menambah pangkalan militernya di Filipina, sedangkan Australia membentuk aliansi militer dengan Inggeris dan Amerika Serikat (AUKUS).
Insiden berulang antara Filipina dan China perlu diselesaikan, baik melalui forum kawasan (ASEAN) mau pun PBB untuk mencegah terjadinya eskalasi konflik yang bisa menyeret banyak negara. (AP/AFP/Reuters/ns)




