JAKARTA – Kolaborasi Umat Islam untuk Dampak Iklim (Muslims for Shared Actions on Climate Impact/Mosaic) memperkenalkan inisiatif wakaf hutan sebagai langkah inovatif dalam penyelesaian masalah perubahan iklim di Indonesia.
Wakaf hutan adalah upaya bersama untuk mengumpulkan dana guna pelestarian hutan melalui wakaf, yang menjadi instrumen filantropi Islam.
Rika Novayanti dari Steering Committee Mosaic mengungkapkan bahwa peluncuran inisiatif wakaf hutan di tengah gelaran COP28, ketika negara-negara berunding mengenai target emisi, merupakan momen penting untuk menyampaikan pesan darurat bahwa melindungi alam lebih penting daripada keuntungan dan kepentingan politik.
“Peluncuran inisiatif wakaf hutan dalam suasana gelaran COP28 di mana berbagai negara bernegosiasi tentang pencapaian target emisi adalah momen yang tepat untuk mengirimkan sinyal darurat bahwa perlindungan alam lebih penting dari profit dan kepentingan politik,” kata Rika Novayanti di Jakarta, belum lama ini.
Menurut Badan Kebijakan Fiskal Kementerian Keuangan, Indonesia memerlukan dana sekitar 281 miliar dolar AS atau sekitar Rp4.299 triliun untuk mencapai target NDC pada tahun 2030. Rika menekankan bahwa pembiayaan dan filantropi Islam memiliki potensi besar sebagai alternatif solusi pendanaan yang inovatif di Indonesia.
Rika berharap kampanye wakaf hutan yang diluncurkan dapat meningkatkan kesadaran masyarakat tentang potensi filantropi Islam sebagai solusi inovatif dalam mendukung aksi iklim.
Dana yang terkumpul dari kampanye ini akan dialokasikan untuk program ekologi, ekonomi, dan edukasi melalui Yayasan Hutan Wakaf Bogor, yang merupakan nazir wakaf hutan di Desa Cibunian, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.
“Melalui kampanye wakaf hutan, kami berharap dapat memberikan inspirasi bahwa pendanaan iklim tidak harus hanya bersumber dari luar negeri, namun dapat juga melalui kolaborasi dan pemanfaatan potensi besar dari pendanaan umat,” kata Rika, dilansir dari Antara.
Dalam kesempatan yang sama, Wakil Sekretaris Badan Wakaf Indonesia Emmy Hamidiyah mengungkapkan potensi wakaf mencapai Rp180 triliun setiap tahun. Hingga Oktober 2023, sudah ada Rp2,3 triliun yang terkumpul melalui wakaf uang.
“Namun, sebagian besar masih tersalurkan untuk pendidikan dan pengentasan kemiskinan, sedangkan untuk lingkungan masih kecil sekali atau di bawah Rp5 miliar,” katanya.
Inisiatif wakaf hutan telah berjalan sejak beberapa tahun yang lalu dan dimulai secara mandiri oleh beberapa komunitas masyarakat di beberapa lokasi seperti hutan wakaf di Janto, Nanggroe Aceh Darussalam. Gerakan pelestarian hutan sejenis juga telah dilakukan komunitas masyarakat Laskar Hijau di Gunung Lemongan, Kabupaten Lumajang, Jawa Timur.
Sementara itu, Guru Besar Fakultas Ekonomi Universitas Indonesia Bambang Brodjonegoro menyampaikan sebagaimana Brasil dan Kongo, hutan Indonesia memiliki potensi luar biasa untuk mendorong pertumbuhan green economy dan carbon trading.
“Demand secara global untuk carbon trading sudah ada, sekarang tinggal bagaimana kita menyediakan supply-nya,” ungkapnya.
Wakaf hutan, lanjut Bambang, juga sejalan dengan visi program perhutanan sosial dari pemerintah yang bertujuan untuk menjaga kondisi hutan tetap lestari dengan tetap memberikan manfaat ekonomi bagi kehidupan masyarakat sekitar.
Adapun Kepala Divisi Pengembangan Bursa Efek Indonesia (BEI) Ignatius Denny Wicaksono menyebut di bursa karbon kredit, inisiatif seperti wakaf hutan ini sangat potensial untuk menjadi carbon credit kategori premium.
“Karena tidak hanya menghasilkan karbon, tapi juga memberikan manfaat sosial yang nyata kepada masyarakat sekitar dan biodiversity (keanekaragaman),” katanya.





