Tega, berobat dirumah sakit ini biayanya naik 4 kali lipat

Foto : RSUD Muhammad Sani (Sumber : www.kundurnews.co.id)

Karimun-Bupati Karimun Aunur Rafiq akan mengoreksi informasi kenaikan angka perawatan di RSUD Muhammad Sani Kabupaten Karimun, Provinsi Kepulauan Riau.
Kenaikan tersebut merupakan perubahan pertama dalam kurun waktu 12 tahun dan disahkan dengan Peraturan Daerah Pemerintah Kabupaten (Perda) Karimun tahun 2024.

Namun untuk jalur mandiri, bagi yang mampu membiayai pengobatannya sendiri tetap harus menyesuaikan model tarif RSUD Muhammad San sesuai peraturan daerah yang telah disetujui. Hal ini tentu saja dilakukan Pemerintah Kabupaten Karimun karena pengobatannya tidak bisa mencakup seluruh masyarakat, termasuk masyarakat mampu.

Aunur Rafiq mengatakan kenaikan taraf perawatan RS Muhammad Sani hanya diperuntukkan bagi pasien yang sedang menerima pengobatan mandiri, dan bukan pasien BPJS. Bupati Rafiq mengklaim masyarakat tidak terlalu terbebani dengan pengguna BPJS. Ia mengatakan, Pemkab Karimun telah mengalokasikan anggaran puluhan miliar untuk menutupi biaya pengobatan 98 persen warga Karimun pada tahun 2024 melalui BPJS.

“Penekanannya pada tarif mandiri. Karena rumah sakit kami tidak pernah mengubah model tarifnya selama 12 tahun. “Setelah keluarnya Perda, model tarif diubah, Tetapi harus dipahami bahwa masyarakat kita sudah memiliki UHC. Artinya 98 persen masyarakat kita sudah tercover program BPJS dengan dana Rp 24 Miliar yang kita anggarkan untuk tahun 2024,” kata Gubernur seperti dikutip dari halaman Suara.com

Dengan demikian, 98 persen pengobatan BPJS sesuai kriteria kini sudah bisa digunakan. Namun untuk mendapatkan BPJS, masyarakat diminta membuat atau mengelolanya sendiri.

Advertisement

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here