3 Golongan Penerima Manfaat Wakaf, Siapa Saja?

Ilustrasi wakaf. (Foto: zakat.or.id)

JAKARTA – Kementerian Keuangan menegaskan bahwa dana wakaf tidak termasuk dalam kas negara dan sepenuhnya dialokasikan untuk pemberdayaan sosial.

Nazir, yang bertindak sebagai pengelola zakat, memiliki kapasitas untuk mengelola dana wakaf, dan Mauquf alaih, sebagai penerima wakaf, mendapatkan manfaat sesuai kesepakatan antara wakif (pemberi wakaf) dan nazir.

Proses dimulai dengan wakif yang berikrar untuk menyumbangkan harta wakaf, seperti uang atau ladang. Kemudian, harta tersebut diserahkan kepada nazir untuk dikembangkan selamanya atau dalam jangka waktu tertentu.

Pengembangan instrumen wakaf tergantung pada kesepakatan dan ikrar antara wakif dan nazir dengan manfaatnya diserahkan atau dirasakan oleh mauquf alaih. Terdapat dua jenis penerima manfaat wakaf, yaitu tertentu (mu’ayyan) dan tidak tertentu (ghairu muayyan).

Contoh dari yang tidak tertentu adalah masyarakat umum seperti fakir atau miskin. Sementara itu, mauquf alaih mu’ayyan adalah penerima manfaat yang dapat terdiri dari satu kelompok orang atau satu individu saja.

Wakaf dianggap sebagai aset jangka panjang dan dana abadi, sehingga penting untuk menyasar dengan tepat golongan mauquf alaih sebagai penerima wakaf.

Mereka menerima manfaat dari wakaf produktif dalam bentuk beragam, seperti fasilitas dan layanan kesehatan, air bersih, pusat belajar mengaji, fasilitas pengembangan diri, dan bagi hasil.

Fokus wakaf adalah pada peningkatan kesejahteraan ekonomi sosial. Rasulullah SAW menunjukkan bahwa ada tiga golongan yang menjadi penerima utama manfaat dari hasil wakaf.

1. 8 Asnaf

Golongan pertama yang menjadi mauquf alaih adalah delapan kategori orang tidak berdaya atau asnaf. Seperti halnya dalam zakat, kategori ini mencakup fakir, miskin, amil, mualaf, riqab (hamba sahaya), gharim (orang terlilit utang), fisabilillah, dan ibnu sabil (orang dalam perjalanan). Mereka termasuk penerima manfaat langsung ketika barang wakaf digunakan.

2. Nazir

Nazir, atau pengelola wakaf, termasuk dalam golongan penerima wakaf atau mauquf alaih. Menurut Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2004 pasal (1) ayat 4, nazir diartikan sebagai individu yang menerima harta benda wakaf dari wakif dengan tujuan untuk dikembangkan dan dikelola sesuai dengan peruntukannya.

Sebagai mauquf alaih, nazir merupakan penerima manfaat dalam kategori tidak langsung. Artinya, nazir menerima manfaat dari hasil surplus wakaf yang dikelolanya. Surplus tersebut diambil untuk disalurkan kepada penerima manfaat secara tidak langsung.

3. Keluarga Terdekat atau Orang yang Membutuhkan

Pada suatu kesempatan, Syekh Ali Jaber pernah membeberkan untuk membantu orang terdekat terlebih dahulu, baru kemudian orang jauh. Barang wakaf dapat menjadi solusi untuk meringankan beban keluarga atau tetangga terdekat yang untuk makan saja masih kesulitan.

Contohnya, Anda sebagai wakif mewakafkan gerobak agar tetangga dapat berjualan dan bertahan hidup di masa pandemi.

Imam Ali As meriwayatkan dari sabda Rasulullah SAW bahwa penuhi terlebih dahulu kebutuhan keluarga dan kerabat terdekat:

“Mulaillah dari memenuhi kebutuhan-kebutuhan. Ibumu, ayahmu, saudarimu, saudaramu. Kemudian kepada orang yang terdekat. Sedekah tidak akan diterima selagi salah seorang kerabatnya yang masih miskin dan membutuhkan.”

Itulah tiga golongan penerima manfaat wakaf menurut sabda Rasulullah SAW. Berwakaf tidak akan menyebabkan kesusahan, justru kebahagiaan karena membantu orang lain mendapatkan fasilitas idaman.

Advertisement

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here