JAKARTA – Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas, mengungkapkan rencana untuk menjadikan Kantor Urusan Agama (KUA) bukan hanya sebagai tempat pencatatan pernikahan bagi umat Islam, tetapi juga untuk nonmuslim.
“Kita sudah sepakat sejak awal bahwa KUA ini akan kita jadikan sebagai sentral pelayanan keagamaan bagi semua agama. KUA bisa digunakan untuk tempat pernikahan semua agama,” ucap Yaqut pada Rapat Kerja Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat (Bimas) Islam yang membahas ‘Transformasi Layanan dan Bimbingan Keagamaan Islam sebagai Fondasi Pembangunan Nasional yang Berkelanjutan’, Jumat (21//2/2024).
Menurut Yaqut, saat ini nonmuslim mencatat pernikahannya di pencatatan sipil, yang seharusnya menjadi urusan Kementerian Agama.
Ia berharap dengan mengembangkan fungsi KUA untuk mencatat pernikahan selain Islam, data-data pernikahan dan perceraian dapat terintegrasi lebih baik.
Selain itu, Yaqut berharap aula-aula di KUA dapat digunakan sebagai tempat ibadah sementara bagi nonmuslim yang kesulitan mendirikan rumah ibadah sendiri karena berbagai faktor.
“Saya juga berharap aula-aula di KUA yang ada dapat dipersilakan bagi saudara-saudari kita nonmuslim yang masih kesulitan untuk memiliki rumah ibadah sendiri, baik karena tidak adanya dana untuk mendirikan rumah ibadah atau karena sebab lain,” jelasnya.
Yaqut mengajak untuk membantu nonmuslim agar dapat melaksanakan ibadah dengan baik. Ia menekankan bahwa tugas umat Islam sebagai mayoritas adalah memberikan perlindungan kepada saudara-saudari yang merupakan minoritas, bukan sebaliknya.
Direktur Jenderal Bimas Islam, Kamaruddin Amin, menyatakan bahwa pada tahun 2024, KUA akan diluncurkan sebagai pusat layanan keagamaan lintas agama.
“Keluarga besar Ditjen Bimas Islam menjadikan KUA selaku UPT di bawah binaan kami untuk menjadi tempat layanan keagamaan bagi seluruh lapisan masyarakat. Meskipun hanya terbentuk di 5.917 kecamatan, tetapi melayani masyarakat yang tersebar di 7.277 kecamatan,” jelasnya.





