Dibuka Pendaftaran Rekonstruksi Rumah Terdampak Bencana, Ini Linknya!

Ilustrasi Kerusakan gempa Cianjur/ foto: Times Indonesia

JAKARTA – Korban bencana alam kini dapat mengajukan rekonstruksi dan rehabilitas kerusakan rumah secara daring atau online.

Pendaftaran bisa dilakukan melalui sistem aplikasi atau laman http://www.eproposal.rr.bnpb.go.id/. Direktur Fasilitasi Penanganan Korban dan Pengungsi BNPB Yus Rizal mengatakan hal ini dimaksudkan agar warga terdampak bencana alam bisa segera pulih dan kembali ke aktivitas normal.

Pihaknya telah menyosialisasikan terkait dengan pendaftaran pengajuan rekonstruksi tersebut kepada masyarakat yang terdampak bencana dan pemerintah daerah, salah satunya di Kabupaten Demak, Jawa Tengah.

Meski tidak merinci, ia memastikan data yang masuk akan diproses kemudian akan dipilah, mana yang akan dimintakan dukungan ke pemerintah kabupaten, provinsi, atau pusat.

Selain pembersihan lokasi dan perbaikan infrastruktur yang sifatnya darurat, upaya yang bisa dimaksimalkan pada masa transisi adalah perencanaan rehabilitasi dan rekonstruksi.

Advertisement

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here