
LBH Pers mencatat terjadinya 51 kali kekerasan terhadap pers menyasar media, wartawan, narasumber, aktivis dan mahasiswa yang menjalankan fungsi jurnalistik sepanjang 2022.
Kasus tersebut menimbulkan 113 korban individu dan di lingkungan organisasi, sedangkan sejumlah korban mengalami lebih dari satu bentuk kekerasan, sedangkan intimidasi atau ancaman verbal (20 kasus) yang terbanyak disusul penganiayaan (15 kasus) dan perampasan alat kerja (delapan kasus).
AJI juga mencatat 61 kasus penyerangan terhadap kegiatan juralistik dan sepanjang 2022, atau terjadi peningkatan dibandingkan tahun sebelumnya sebanyak 43 kasus.
Kasus teranyar yang diadukan oleh Dewan Pers menyangkut wartawan media lokal di Halmahera Selatan bernama Sukandi Ali yang mengalami kekerasan oleh tiga oknum anggota TNI-AL di Pos Panambuang, Halmahera Selatan.
Singkat cerita, korban dijemput paksa saat berada di rumahnya (28/3) oleh tiga oknum TNI-AL dari Pos Panambuang, Kab. Halmahera Selatan, Prov. Maluku Selatan, dinterogasi, dipukuli dan ditendang gegara menulis berita terkait penangkapan kapal pengangkut BBM Bersubsidi, diduga milik Polisi Airud oleh oknum TNI-AL.
Dewan Pers bersama Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Ternate yang melakukan verifikasi di TKP, membenarkan kejadian itu dari bukti luka-luka lebam yang dialami korban.
Dewan Pers mengecam Tindakan para pelaku, mengingat kekerasan yang dialami korban diakibatkan pemberitaan atau hasil kerja jurnalistiknya dan meminta kepada siapa pun yang keberatan atas pemberitaan, menyelesaikannya dengan cara-cara beradab, tidak dengan kekerasan.
Jika bersih, instansi atau oknum yang dilaporkan mestinya tidak risih, apalagi emosional berujung penganiayaan, sebaliknya wartawan juga harus menulis berita sesuai fakta dan mematuhi prinsip “cover both side” atau berimbang, tidak mencari-cari masalah, apalagi melakukan pemerasan.




