Sanksi Berat Kemenkes bagi Pelaku Perundungan PPDS, SIP dan STR Dicabut

Kepala Biro Komunikasi dan Pelayanan Publik Kemenkes RI Siti Nadia Tarmizi. (Foto: ANTARA).

JAKARTA – Kementerian Kesehatan (Kemenkes) berencana memberikan sanksi berat berupa pencabutan Surat Izin Praktik (SIP) dan Surat Tanda Registrasi (STR) kepada pelaku perundungan dalam Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) jika terbukti bersalah.

Menurut Pelaksana Tugas Kepala Biro Komunikasi dan Pelayanan Publik Kemenkes, Siti Nadia Tarmizi, sanksi tersebut akan disesuaikan dengan tingkat keparahan perundungan, mulai dari teguran hingga pencabutan SIP dan STR.

“Sanksinya macam-macam karena kita tahu bahwa perundungan ini mulai dari perundungan ringan, sedang, berat, jadi sanksinya akan mengikuti itu. Bisa sampai dicabut (SIP dan STR-nya) apabila memang sanksinya berat,” kata Siti Nadia dilansir dari Antara.

Jika pelaku adalah dokter yang bertugas di rumah sakit vertikal di bawah Kemenkes, sanksi bisa berupa penurunan pangkat, penundaan kenaikan pangkat, atau bahkan pemutusan kontrak jika pelaku adalah pegawai kontrak.

“Kalau dia aparatur sipil negara (ASN), pemutusan kontrak kalau dia adalah dokter kontrak, atau kalau dia seorang ASN, bisa dikeluarkan dari ASN-nya, kalau dia adalah peserta pendidikan dokter spesialis atau mahasiswa, kita kembalikan ke fakultas kedokterannya untuk dilakukan pembinaan,” paparnya.

Jika perundungan terjadi di luar rumah sakit vertikal, Kemenkes akan mengirimkan surat kepada pihak terkait, seperti universitas atau pemerintah daerah, untuk menindaklanjuti kasus tersebut.

“Untuk rumah sakit di luar Kemenkes, kalau mereka meminta secara resmi bantuan pada kita, pasti akan kita bantu, tetapi kalau tidak ada permintaan maka itu bukan kewenangan Kemenkes jadi kami tidak bisa ke arah sana,” ujarnya.

Terkait kasus perundungan yang menimpa mahasiswi Anestesi Universitas Diponegoro (Undip) Dokter Aulia Risma Lestari, Kemenkes telah menghentikan sementara kegiatan pendidikan dokter spesialis di RS Kariadi, Semarang.

Penghentian ini sudah berlangsung sekitar dua minggu, hingga saat ini belum ada keputusan untuk membuka kembali aktivitas pendidikan tersebut.

Advertisement

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here