JAKARTA – Direktorat Pemberdayaan Zakat dan Wakaf Kementerian Agama (Kemenag) menerbitkan Surat Ketentuan Peralihan Perizinan (SKPP) untuk Lembaga Amil Zakat (LAZ) guna memperbarui data dan memastikan kepatuhan terhadap regulasi baru. Surat bernomor B/Dt.III.IV.I/Kp.02.3/11/2024 tersebut ditandatangani oleh Direktur Pemberdayaan Zakat dan Wakaf, Waryono Abdul Ghafur.
Penerbitan SKPP ini merupakan tindak lanjut dari Peraturan Menteri Agama (PMA) Nomor 19 Tahun 2024 yang menggantikan Keputusan Menteri Agama (KMA) Nomor 333 Tahun 2015. Aturan baru ini bertujuan memodernisasi tata kelola zakat melalui pemanfaatan Sistem Informasi Manajemen Zakat (SIMZAT).
“Sehubungan dengan penerbitan PMA Nomor 19 Tahun 2024 tentang Lembaga Amil Zakat, Kemenag memberlakukan ketentuan peralihan berkaitan dengan pemanfaatan SIMZAT,” ujar Waryono Abdul Ghafur di Jakarta, Rabu (20/11/2024).
Waryono menjelaskan bahwa kebijakan ini dirancang untuk memastikan tata kelola LAZ sesuai dengan regulasi terbaru, sekaligus meningkatkan transparansi, akuntabilitas, dan efisiensi pengelolaan zakat di Indonesia.
- Beberapa ketentuan dalam SKPP ini meliputi:
LAZ yang masa izinnya habis tetapi belum mengajukan perpanjangan wajib mengajukan izin baru. - Akun LAZ yang terdaftar akan dikembalikan ke status pendataan dan tidak dapat dipublikasikan hingga memenuhi persyaratan baru.
- Semua LAZ harus memperbarui data, termasuk jumlah amil, pengawas syariat, dan program pendayagunaan, untuk dipublikasikan kembali.
- Pengajuan peningkatan skala LAZ harus memenuhi persyaratan jumlah amil dan penyaluran sesuai aturan.
- Pengajuan peningkatan skala LAZ dianggap sebagai permohonan pembentukan LAZ baru.
- Akun login LAZ akan ditutup sementara dan dibuka kembali pada 20 November 2024.
Proses pendaftaran atau pembaruan izin LAZ dilakukan melalui SIMZAT yang dapat diakses di tautan: [https://simzat.kemenag.go.id/simzat/apps/web/daftar_laz](https://simzat.kemenag.go.id/simzat/apps/web/daftar_laz).
https://kemenag.go.id/nasional/pma-no-19-tahun-2024-terbit-kemenag-berlakukan-ketentuan-peralihan-perizinan-laz-melalui-simzat-9wEM7





