Larangan Israel Tak Halangi UNRWA Salurkan Bantuan ke Palestina

Kantor UNRWA di Palestina

GAZA – Badan Bantuan PBB untuk Pengungsi Palestina (UNRWA) tetap menjalankan tugasnya meskipun Israel mulai menerapkan larangan terhadap operasional badan tersebut.

Oktober 2024, parlemen Israel mengesahkan dua undang-undang yang melarang UNRWA beroperasi di wilayah Palestina dan melarang otoritas Israel berkomunikasi dengan badan tersebut. Aturan ini resmi berlaku mulai Kamis (30/1/2025).

Juru bicara Sekretaris Jenderal PBB Antonio Guterres, Stephane Dujarric, menegaskan bahwa UNRWA tetap berkomitmen untuk melanjutkan misinya dalam memberikan bantuan.

Ia mengungkapkan bahwa kantor pusat UNRWA di Yerusalem Timur saat ini kosong, namun masih dijaga oleh petugas keamanan. Sementara, para staf tetap bekerja di lapangan, termasuk di klinik dan lokasi lainnya.

“Klinik-klinik di seluruh Tepi Barat yang diduduki, termasuk Yerusalem Timur, tetap dibuka,” ujar Dujarric, dalam taklimat pers, Kamis (30/1/2025).

Selain itu, bantuan kesehatan, pendidikan, serta pangan juga masih disalurkan ke Jalur Gaza, sembari menegaskan bahwa UNRWA akan terus menjalankan tugasnya selama masih memungkinkan.

Israel mengumumkan pada Rabu (29/1/2025), bahwa mereka akan menghentikan segala bentuk kerja sama dengan UNRWA mulai Kamis.

Pemerintah Israel menuduh badan tersebut mempekerjakan anggota Hamas dan membiarkan aktivitas teror di Gaza.

Sejak didirikan pada 1950, UNRWA telah memberikan bantuan kepada pengungsi Palestina di Yordania, Lebanon, Suriah, Gaza, dan Tepi Barat, termasuk Yerusalem Timur.

Larangan yang diterapkan Israel mempersulit distribusi bantuan yang sangat dibutuhkan oleh jutaan warga Palestina, termasuk layanan kesehatan dan pendidikan.

Kebijakan ini mendapat kecaman dari berbagai pemimpin dunia dan organisasi kemanusiaan, sementara PBB memperingatkan dampak serius dari larangan tersebut.

Advertisement

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here