JAKARTA – Komisi VIII DPR RI meminta Badan Wakaf Indonesia (BWI) untuk meningkatkan kinerjanya guna mencapai target potensi ekosistem wakaf uang sebesar Rp180 triliun pada 2025.
Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI, Abdul Wachid, mengapresiasi capaian dan target kinerja BWI tahun 2024. Namun, ia juga mendesak agar target potensi wakaf uang bisa lebih ditingkatkan.
“Komisi VIII DPR RI mengapresiasi capaian dan target kinerja tahun 2024 dan selanjutnya mendesak Badan Wakaf Indonesia atau BWI untuk meningkatkan target capaian potensi ekosistem wakaf uang sebesar Rp180 triliun. Ini bisa, Pak,” katanya dalam rapat dengar pendapat dengan Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) dan BWI di Kompleks Parlemen, Jakarta, belum lama ini.
Selain itu, Komisi VIII DPR RI meminta BWI untuk lebih mengoptimalkan kontribusi wakaf tanah serta wakaf dalam bidang pendidikan, sosial, dan keagamaan.
BWI juga diminta untuk memastikan terlaksananya program prioritas dalam Gerakan Indonesia Berwakaf (GIB), yang mencakup berbagai program seperti wakaf uang, wakaf calon pengantin, wakaf dana abadi masjid, wakaf penyuluh agama, wakaf jamaah haji dan umrah, serta wakaf dana abadi pendidikan pesantren.
Untuk mendorong pertumbuhan wakaf tunai, BWI diminta menjalin kerja sama dengan berbagai pihak terkait. Selain itu, BWI juga harus merespons dan menindaklanjuti wakaf tanah dengan berkolaborasi bersama kementerian dan lembaga terkait.
Komisi VIII DPR RI menyatakan komitmennya untuk mendukung peningkatan kinerja Baznas dan BWI melalui berbagai kebijakan, baik dalam hal dukungan program, regulasi, kelembagaan, sumber daya manusia (SDM), maupun anggaran.
“Memberi dukungan sejumlah kebijakan melalui penguatan kelembagaan dengan melakukan perubahan pola hubungan kelembagaan yang bersifat struktural, tidak lagi koordinatif, baik Baznas dan BWI di tingkat pusat, provinsi, dan kabupaten/kota,” tuturnya.
Selain itu, Komisi VIII juga mendorong percepatan revisi Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat serta Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2004 tentang Wakaf untuk memperkuat tata kelola zakat dan wakaf di Indonesia.





