JAKARTA – Pernahkah kamu merasa khawatir karena masih memiliki utang puasa, tetapi kesulitan untuk menggantinya? Beberapa kondisi seperti sakit yang berkepanjangan, usia lanjut, atau masa kehamilan dan menyusui bisa menjadi kendala dalam menjalankan puasa.
Namun, Islam sebagai agama yang penuh rahmat memberikan solusi berupa fidyah bagi mereka yang tidak mampu berpuasa dan tidak bisa menggantinya di kemudian hari.
Secara bahasa, fidyah berarti tebusan atau pengganti. Dalam istilah syariat, fidyah adalah pemberian dalam bentuk harta atau makanan kepada orang miskin sebagai pengganti puasa yang tidak bisa dilakukan.
Islam menetapkan fidyah sebagai alternatif bagi mereka yang tidak mampu menjalankan puasa dengan syarat dan ketentuan tertentu.
Allah SWT berfirman dalam QS Al-Baqarah: 184, yang menjelaskan bahwa bagi orang yang tidak dapat berpuasa karena alasan tertentu, wajib menggantinya di hari lain.
Jika tidak mampu, mereka dapat membayar fidyah dengan memberi makan kepada seorang miskin sebagai bentuk tebusan.
“(Yaitu) dalam beberapa hari yang tertentu. Maka barangsiapa di antara kamu ada yang sakit atau dalam perjalanan (lalu ia berbuka), maka (wajiblah baginya berpuasa) sebanyak hari yang ditinggalkan itu pada hari-hari yang lain. Dan wajib bagi orang-orang yang berat menjalankannya (jika mereka tidak berpuasa) membayar fidyah, (yaitu): memberi makan seorang miskin. Barangsiapa yang dengan kerelaan hati mengerjakan kebajikan, maka itulah yang lebih baik baginya. Dan berpuasa lebih baik bagimu jika kamu mengetahui.” (QS Al-Baqarah: 184)
Siapa Saja yang Diperbolehkan Membayar Fidyah?
Tidak semua orang dapat mengganti puasa dengan fidyah. Hanya mereka yang memenuhi syarat berikut yang diperbolehkan:
- Orang Sakit yang Kecil Kemungkinan Sembuhnya
Jika seseorang memiliki penyakit yang sulit atau hampir tidak mungkin sembuh, ia diperbolehkan membayar fidyah sebagai pengganti puasa.
- Lansia yang Tidak Kuat Berpuasa
Orang tua yang sudah renta dan lemah, sehingga tidak memiliki kekuatan untuk berpuasa, diperbolehkan menggantinya dengan fidyah.
- Muslim yang Meninggal dengan Utang Puasa
Jika seseorang meninggal dunia dalam keadaan masih memiliki utang puasa, keluarganya dapat membayarkan fidyah untuknya.
- Wanita Hamil dan Menyusui
Jika seorang ibu hamil atau menyusui khawatir akan kondisi kesehatan bayinya, ia diperbolehkan membayar fidyah. Menurut sebagian ulama, ia juga perlu mengqada puasanya.
- Orang yang Menunda Qada Puasa hingga Ramadan Berikutnya
Jika seseorang tidak sempat mengganti puasa hingga datang Ramadan berikutnya, ia wajib berpuasa sekaligus membayar fidyah sebagai tebusan.
Berapa Besar Fidyah yang Harus Dibayarkan?
Terdapat beberapa pendapat terkait besaran fidyah yang perlu dibayarkan:
- 1 Mud (sekitar 0,6 kg atau ¾ liter makanan pokok)
Besaran ini didasarkan pada perhitungan dalam hadis, yang menyatakan bahwa satu mud setara dengan harga makanan pokok, seperti beras di Indonesia.
- 2 Mud (sekitar 1,5 kg makanan pokok)
Sebagian ulama berpendapat bahwa jumlah yang lebih layak diberikan adalah setengah sha’, atau sekitar dua kali lipat dari satu mud.
- 1 Sha’ (sekitar 2,176 kg atau 2,75 liter)
Pendapat lain menyamakan fidyah dengan zakat fitrah, yaitu sebesar satu sha’.
Secara umum, fidyah sebaiknya diberikan dalam bentuk makanan yang setara dengan satu porsi sehari-hari yang biasa kita konsumsi.
Bagaimana Cara Membayar Fidyah?
Ada beberapa cara yang bisa dilakukan untuk menunaikan fidyah, antara lain:
- Menyediakan Makanan Siap Santap
Makanan dimasak dan dibagikan kepada orang miskin sebanyak jumlah hari puasa yang ditinggalkan. Jika sulit menemukan banyak penerima, makanan bisa diberikan kepada satu orang dalam jumlah yang mencukupi untuk beberapa hari.
- Memberikan Bahan Makanan Pokok
Fidyah juga bisa diberikan dalam bentuk bahan makanan pokok yang belum dimasak, seperti beras, dengan tambahan lauk pauk sebagai pelengkap.
- Melalui Lembaga Amil Zakat Terpercaya
Jika tidak bisa menyalurkannya sendiri, fidyah dapat dititipkan ke lembaga zakat seperti Dompet Dhuafa, yang akan menyalurkan fidyah kepada orang-orang yang benar-benar membutuhkan.
Fidyah merupakan bentuk keringanan bagi mereka yang tidak mampu menjalankan puasa dan tidak bisa mengqadanya. Namun, jika masih mampu berpuasa di lain waktu, maka tetap diwajibkan untuk mengqada.
Jika kamu mengalami kondisi yang membuatmu harus membayar fidyah, pastikan menunaikannya dengan cara yang benar agar ibadahmu tetap sah dan diterima oleh Allah SWT.
Untuk memudahkan pembayaran fidyah, kamu bisa menyalurkannya melalui lembaga seperti Dompet Dhuafa, yang akan memastikan fidyahmu sampai kepada yang berhak menerimanya sesuai ketentuan Islam.