
DEN HAAG – Sejumlah pakar hukum internasional menyatakan bahwa rencana mantan Presiden AS, Donald Trump, untuk mengambil alih Gaza dan secara paksa mengusir warga Palestina merupakan pelanggaran terhadap hukum internasional.
Para ahli yang diwawancarai oleh Anadolu menegaskan bahwa usulan Trump ini merupakan kelanjutan dari kebijakan pemindahan paksa yang telah terjadi sejak 1948. Tindakan semacam ini dikategorikan sebagai kejahatan perang berdasarkan Konvensi Jenewa dan Statuta Roma.
Pemindahan Paksa sebagai Kejahatan Perang
John Quigley, profesor hukum di Universitas Negeri Ohio, AS, menjelaskan bahwa mayoritas penduduk Gaza adalah keturunan warga Palestina yang diusir dari rumah mereka pada tahun 1948 dan memiliki hak untuk kembali ke tanah asal mereka.
“Penduduk Gaza berada dalam posisi hukum yang unik. Sebagian besar dari mereka adalah keturunan orang-orang yang diusir dari daerah asalnya di Palestina pada 1948, yang kini telah dikuasai oleh Israel,” katanya.
Menurut Quigley, rencana Trump jelas bertentangan dengan hukum internasional.
“Mengambil alih Gaza secara sepihak tanpa persetujuan rakyat Palestina adalah tindakan ilegal. Tidak ada negara di dunia yang akan menerima wilayahnya diambil alih oleh pihak luar tanpa persetujuan. Namun, itulah yang diusulkan oleh Trump,” ujarnya.
Ia juga menyoroti bahwa retorika serupa telah digunakan oleh pejabat Israel sebelumnya.
“Sangat aneh bahwa setelah genosida terhadap suatu populasi, solusinya justru mengusir seluruh penduduknya. Trump mungkin tidak mengakui bahwa genosida telah terjadi, tetapi kenyataannya ada. Dalam kasus genosida, kewajiban utama adalah memberikan reparasi, bukan mengusir lebih banyak orang,” tegasnya.
Susan M. Akram, profesor hukum di Universitas Boston, AS, menambahkan bahwa pemindahan paksa merupakan kejahatan perang yang dilarang oleh Konvensi Jenewa Keempat dan Statuta Roma Mahkamah Pidana Internasional (ICC).
“Pasal 45 dan 49 Konvensi Jenewa Keempat dengan tegas melarang pemindahan paksa individu atau kelompok dari wilayah pendudukan. Sementara itu, Pasal 147 menyebutkan bahwa deportasi atau pemindahan paksa adalah pelanggaran berat yang tergolong sebagai kejahatan perang, kejahatan terhadap kemanusiaan, dan bahkan genosida,” jelas Akram.
Statuta Roma juga menegaskan bahwa pemindahan paksa warga sipil merupakan kejahatan perang berdasarkan Pasal 8, serta termasuk kejahatan terhadap kemanusiaan dalam Pasal 7.
Akram menyoroti bahwa AS dapat dimintai pertanggungjawaban hukum jika terlibat dalam tindakan genosida.
“Negara yang terlibat dalam tindakan genosida melanggar Konvensi Genosida. Kasus serupa telah diajukan oleh Nikaragua terhadap Jerman di Mahkamah Internasional (ICJ), dan negara lain juga dapat menghadapi tuntutan hukum. Pejabat yang memberikan perintah terkait genosida bisa diproses di ICC,” tuturnya.
Ia juga mengingatkan bahwa hasutan untuk melakukan genosida, termasuk seruan untuk pemindahan paksa, dapat diadili baik di ICC maupun pengadilan domestik di negara-negara tertentu.
Kebijakan Sistematis sejak 1948
Nijmeh Ali, dosen di Universitas Otago, Selandia Baru, menilai bahwa kebijakan pemindahan paksa ini dapat membawa konsekuensi hukum bagi pejabat Israel maupun AS.
“Pejabat AS yang mendukung atau memberikan bantuan militer bisa diperiksa berdasarkan Pasal 25(3)(c) Statuta Roma karena membantu dan bersekongkol dalam kejahatan ini,” ujarnya.
Selain itu, ia menekankan bahwa beberapa negara seperti Belgia, Spanyol, dan Afrika Selatan menerapkan yurisdiksi universal, yang memungkinkan mereka menuntut pelaku kejahatan perang tanpa memandang lokasi kejahatan.
Dengan demikian, pejabat Israel dan AS dapat menghadapi surat perintah penangkapan di pengadilan internasional.
Ali juga mencatat bahwa pejabat Israel secara terbuka mendukung rencana Trump karena sejalan dengan kebijakan mereka sebelumnya.
“Sejak awal perang, beberapa menteri Israel secara terang-terangan menyatakan niat mereka untuk mengosongkan Gaza dan menggantinya dengan permukiman Yahudi. Ini adalah bagian dari kebijakan yang lebih luas dan bukan sesuatu yang terjadi secara spontan,” jelasnya.
Ia menegaskan bahwa upaya pengusiran massal warga Palestina ini dapat diinterpretasikan sebagai bukti adanya niat genosida.
“Penghancuran massal, pembunuhan, dan penciptaan kondisi yang tidak layak huni di Gaza menunjukkan adanya tujuan untuk menghapus populasi Palestina. Ini sesuai dengan definisi genosida dalam hukum internasional,” kata Ali.
Sementara itu, gencatan senjata dan kesepakatan pertukaran tahanan mulai berlaku di Gaza pada 19 Januari, setelah 15 bulan perang Israel yang telah menewaskan hampir 48.200 warga Palestina dan menghancurkan sebagian besar wilayah tersebut.




