
Jakarta, KBKNews.id — Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) dan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) mengumumkan penarikan sembilan produk makanan olahan dari peredaran setelah ditemukan mengandung unsur babi (porcine), meski tujuh di antaranya telah bersertifikat halal.
Penemuan ini sontak memicu perdebatan di tengah masyarakat, terutama umat Muslim yang merasa dikhianati oleh label halal yang selama ini menjadi pegangan utama.
Kasus ini juga menyoroti lemahnya pengawasan terhadap produk impor serta proses sertifikasi halal yang dinilai masih bisa kebobolan. Pemerintah pun didesak untuk segera melakukan audit menyeluruh dan transparan demi menjaga kepercayaan publik.
Daftar Produk yang Ditarik
Berikut adalah sembilan produk yang ditarik dari pasaran:
1. Corniche Fluffy Jelly
2. Corniche Marshmallow Rasa Apel Bentuk Teddy
3. ChompChomp Car Mallow (bentuk mobil)
4. ChompChomp Flower Mallow (bentuk bunga)
5. ChompChomp Marshmallow Bentuk Tabung (Mini Marshmallow)
6. Hakiki Gelatin
7. Larbee – TYL Marshmallow Isi Selai Vanila
8. AAA Marshmallow Rasa Jeruk
9. SWEET ME Marshmallow Rasa Cokelat
Tindakan Tegas dari BPJPH dan BPOM
BPJPH dan BPOM langsung mengambil langkah cepat. Kepala BPJPH, Dr. M. Aqil Irham, menyatakan pihaknya telah mencabut sertifikat halal serta izin edar terhadap produk yang terbukti mengandung babi.
“Kami tidak mentolerir pelanggaran semacam ini. Sertifikasi halal harus dijaga kredibilitasnya, dan kami telah mencabut sertifikat serta memberikan sanksi administratif,” ujarnya dikutip dari detikcom, Rabu (23/4/2025).
Produsen dan distributor diwajibkan menarik produk dari pasaran serta memperbaiki label kemasan agar mencerminkan kandungan sebenarnya.
Sementara itu, Kepala BPOM Penny K. Lukito menjelaskan bahwa hasil pengujian DNA menemukan kandungan gelatin dari babi di beberapa produk tersebut.
“Kami melakukan pengujian DNA dan hasilnya menunjukkan adanya kandungan porcine. Produk-produk ini tidak layak dikonsumsi oleh masyarakat Muslim,” tegas Penny.
Reaksi Publik dan Seruan MUI
Respons masyarakat pun tak terbendung. Banyak yang merasa kecewa dan mempertanyakan keabsahan proses sertifikasi halal selama ini. Majelis Ulama Indonesia (MUI) turut bersuara lantang, mendesak audit total terhadap sistem jaminan halal.
“Ini sangat mengecewakan. BPJPH dan BPOM harus memperbaiki pengawasan dan memperketat proses audit. Jangan sampai kasus seperti ini terulang,” ujar Sekretaris Komisi Fatwa MUI, Dr. Miftahul Huda, Kamis (24/4/2025).
Langkah Ke Depan: Pengawasan Diperketat
Sebagai respons jangka panjang, BPJPH dan BPOM menyatakan akan memperkuat pengawasan, terutama terhadap produk impor dan proses audit bahan baku.
Masyarakat juga diminta untuk lebih kritis dalam membaca label dan tidak segan melaporkan ke BPOM jika menemukan indikasi label halal yang mencurigakan.




