
PRESIDEN RI Prabowo Subianto akhirnya akan mengambil alih polemik perebutan empat pulau antara Provinsi Aceh dan Sumatera Utara dan akan menyelesaikan masalah itu secepatnya.
“(Persolan) ini diambil alih oleh pemerintah pusat. Presiden akan mengambil alih langsung dan dijanjikan secepatnya akan diselesaikan,” kata Hasan Nasbi di kantornya, Jakarta, Senin (16/6).
Menurut dia, polemik batas wilayah itu seharusnya tak sukar untuk diselesaikan Prabowo selaku kepala pemerintahan dan diselesaikan dengan kepala dingin melalui dialoag dengan pihak terkait..
Lebh jauh Hasan memastikan, presiden akan mempertimbangkan aspirasi berbagai apihak hingga proses historis, proses administrasi yang sudah dijalankan selama ini dan tak tertutup kemungkinan untuk menggelar diskusi dengan kedua gubernur (Sumut dan Aceh).
Sengketa kepemilikan P. Mangkir Besar, P. Mangkir Kecil, P. Lipan dan P. Panjang mencuat setelah Kemendagri menetapkan empat pulau sebagai bagian dari Kab. Tapanuli Tengah, Sumut, padahal, sebelumnya masuk dalam wilayah administrasi Kabupaten Aceh Singkil.
Menyikapi polemik tersebut, Wakil Menteri dalam Negeri Bima Arya menyebut akan melakukan kajian ulang dipimpin Menteri Dalam Negeri sebagai Ketua Tim Nasional Penamaan Rupa Bumi, Selasa (17/6).
Kesepakatan 1992
Sementara itu, Kabiro Pemerintahan dan Otonomi Daerah Setda Aceh, Syakir mengatakan Pemprov Aceh mengingatkan Kemendagri untuk mematuhi kesepakatan bersama tahun 1992 antara Gubernur Aceh dan Sumut terkait status keempat pulau yang dinyatakan sah milik Aceh.
“Kesepakatan tahun 1992 menjadi acuan dalam penegasan batas laut sekaligus kepemilikan empat pulau tersebut,” sebut Syakir.
Sementara itu Menk Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra mengungkap sampai saat ini belum ada keputusan final dari pemerintah pusat mengenai status empat pulau itu, apakah masuk Provinsi Sumatera Utara atau Provinsi Aceh.
Yusril mengatakan, penetapan batas wilayah kabupaten dan kota di daerah adalah kewenangan Mendagri yang dituangkan dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri. Hingga kini, Permendagri tersebut belum ada.
“Pemerintah Pusat sampai hari ini belum mengambil keputusan final mengenai status empat pulau itu masuk ke wilayah Provinsi Aceh atau Sumatera Utara,” kata Yusril.
Dia menjelaskan, saat ini yang ada baru lah pemberian kode pulau-pulau yang memang dilakukan setiap tahun terakhir didasarkan atas usulan Pemprov Sumut yang dituangkan dalam Keputusan Mendagri Nomor 300.2.2-2138 Tahun 2025.
“Namun, pemberian kode pulau melalui Kepmendagri belum berarti sudah diputuskan pulau-pulau itu masuk Kab. Tapanuli Tengah, Sumut, karena penentuan batas wilayah daerah harus dituangkan dalam bentuk Permendagri,” lanjutnya.
Yusril mengatakan lantaran batas wilayah antara Provinsi Aceh dengan Provinsi Sumur, dan batas antara Kab. Aceh Singkil dengan Kab. Tapanuli Tengah khususnya mengenai empat pulau belum selesai dan belum disepakati, maka menjadi tugas Gubernur Aceh dan Gubernur Sumur untuk menyelesaikan dan menyepakatinya.
Dikelola bersama
Gubernur Sumut Bobby Nasution bertemu Gubernur Aceh Muzakir Manaf untuk membahas empat pulau yang kini masuk dalam wilayah Sumut. Dia malah menawarkan agar dikelola bersama saja.
Di dalam pertemuan itu Bobby menyebutkan empat pulau yang kini masuk wilayahnya bukan keputusan Pemprov Sumut melainkan Kemendagri. Bobby juga membantah empat pulau itu sengaja dicaplok masuk wilayah administratif pihaknya.
“Prosesnya kan sudah dijelaskan, memang dari Kemendagri. Jadi bukan intervensi dari Provinsi Sumut. Jelas dari pemerintah pusat, dari Kemendagri. Semua pihak hadir pada saat itu,” kata Bobby usai bertemu Muzakir Manaf di pendopo Gubernur Aceh, Banda Aceh, Rabu (4/6).
Bobby juga terbuka soal empat pulau itu apakah nantinya dikembalikan ke wilayah administratif Aceh atau tidak. Justru, menantu Presiden ketujuh RI itu mengajak Aceh untuk mengelola bersama-sama potensi sumber daya alam di keempat pulau itu.
Sehari sebelum Bobby menjumpai Muzakir Manaf, warga Aceh Singkil bersama anggota DPR Aceh, DPR RI, dan DPD RI dari dapil Aceh mengunjungi keempat pulau itu.
Kemendagri sendiri membantah kabar perpindahan status wilayah Pulau Mangkir Gadang, Mangkir Ketek, Lipan, dan Panjang dari Aceh ke Sumatera Utara (Sumut) karena faktor politik.
Wamendagri Bima Arya juga menegaskan peralihan itu juga bukan ‘hadiah’ bagi Presiden ke-7 RI Jokowi ataupun menantunya Gubernur Sumut Bobby Nasution.
“Sangat tidak benar. Tidak ada kepentingan apapun selain menjalankan tugas negara,” ujarnya saat dikonfirmasi lewat pesan singkat, Sabtu (14/6).
Bima memastikan tidak ada kepentingan politis apapun terkait polemik perpindahan administrasi keempat pulau itu. Ia mengklaim perpindahan dilakukan hanya untuk menentukan batas wilayah masing-masing provinsi.
“Proses administratif menentukan batas wilayah sesuai amanat Undang-Undang. Kami akan lakukan kajian ulang menyeluruh, mempelajari, tidak saja data geografis tapi juga historis dan kultural,” ujarnya.
Sebelumnya status Pulau Mangkir Gadang, Pulau Mangkir Ketek, Pulau Lipan, dan Pulau Panjang menjadi polemik antara Provinsi Aceh dan Sumut.
Sepanjang masih milik RI, agaknya tidak perlu diributkan, apakah keempat pulau itu masuk wilayah Sumut atau Aceh.




