JAKARTA, KBKNews.id – Menteri Kebudayaan Fadli Zon menyampaikan penghargaan atas meningkatnya kepedulian publik terhadap sejarah, termasuk masa transisi reformasi Mei 1998. Dalam pernyataan resminya, Fadli menegaskan tidak bermaksud mengabaikan penderitaan para korban kekerasan seksual dalam kerusuhan 13–14 Mei 1998.
Ia menyatakan mengutuk segala bentuk kekerasan seksual, baik yang terjadi di masa lalu maupun yang masih terjadi saat ini.
“Apa yang saya sampaikan tidak menegasikan berbagai kerugian atau pun menihilkan penderitaan korban yang terjadi dalam konteks huru-hara 13-14 Mei 1998,” kata Fadli dalam keterangan resminya di Jakarta, Senin (16/6/2025).
Fadli menyoroti perlunya kehati-hatian dalam menggunakan istilah “perkosaan massal”, karena menurutnya hingga kini belum ditemukan bukti hukum dan data kuat yang mendukung penggunaan istilah tersebut.
“Bahkan liputan investigatif sebuah majalah terkemuka tak dapat mengungkap fakta-fakta kuat soal ‘massal’ ini,” ujarnya.
Fadli menilai laporan Tim Gabungan Pencari Fakta (TGPF) saat itu belum menyertakan data terverifikasi, seperti nama korban, lokasi, dan pelaku. Ia menambahkan, narasi sejarah sebaiknya tidak mempermalukan bangsa sendiri dan tetap bersandar pada bukti yang sahih.
“Segala bentuk kekerasan dan perundungan seksual terhadap perempuan adalah pelanggaran terhadap nilai kemanusiaan paling mendasar, dan harus menjadi perhatian serius setiap pemangku kepentingan,” kata Fadli.
Fadli juga menanggapi isu penghilangan narasi perempuan dalam penulisan ulang buku Sejarah Indonesia. Ia membantah tuduhan tersebut dan menyatakan bahwa kontribusi perempuan dalam sejarah justru menjadi salah satu fokus utama.
“Justru sebaliknya, salah satu semangat utama penulisan buku ini adalah memperkuat dan menegaskan pengakuan terhadap peran dan kontribusi perempuan dalam sejarah perjuangan bangsa,” tegasnya.
Dalam buku yang sedang disusun hingga Mei 2025, tercakup pembahasan tentang organisasi perempuan sejak era kebangkitan nasional, peran dalam diplomasi dan militer, isu kekerasan dalam rumah tangga, serta pemberdayaan dan kesetaraan gender dalam kerangka pembangunan berkelanjutan.
Ia membuka diri untuk berdialog dengan publik dan menyatakan bahwa proses penyusunan sejarah harus mengedepankan keterbukaan, partisipasi masyarakat, dan akuntabilitas. Diskusi publik akan dilakukan dengan melibatkan berbagai kelompok, termasuk komunitas perempuan dan akademisi.
Kontroversi Istilah “Massal”
Dalam kesempatan berbeda saat peresmian Bali Indah Cultural Park di Polandia, Fadli kembali menekankan pentingnya akurasi data terkait istilah “massal” dalam kasus pemerkosaan Mei 1998.
Ia menyebut banyak informasi simpang siur pada masa itu, sehingga perlu kehati-hatian dalam penyimpulan. Ia tidak menolak fakta terjadinya kekerasan seksual, namun menilai perlu pembuktian hukum yang kuat untuk menghindari stigma terhadap bangsa.
Jika terbukti ada pemerkosaan massal, Fadli mengaku mendukung penuh agar pelakunya dihukum berat sesuai hukum yang berlaku.
Tanggapan Komnas Perempuan
Komnas Perempuan mengecam pernyataan Fadli yang dianggap meragukan fakta kekerasan seksual dalam Tragedi Mei 1998. Mereka mendesak Fadli untuk mencabut pernyataannya dan meminta maaf kepada para penyintas serta masyarakat.
“Kami mendorong agar pernyataan tersebut dapat ditarik dan disampaikan permintaan maaf kepada penyintas dan masyarakat sebagai wujud tanggung jawab moral dan komitmen terhadap prinsip hak asasi manusia,” kata Anggota Komnas Perempuan, Yuni Asriyanti, di Jakarta, Minggu (15/6/2025), dilansir dari Antara.
Komnas menegaskan bahwa laporan resmi TGPF telah mencatat 85 kasus kekerasan seksual, termasuk 52 kasus pemerkosaan.
Laporan tersebut telah disampaikan kepada Presiden BJ Habibie dan menjadi dasar pembentukan Komnas Perempuan melalui Keppres Nomor 181 Tahun 1998.
Komnas Perempuan mengingatkan bahwa dokumen TGPF adalah produk resmi negara dan harus dihormati. Para pejabat diminta tetap berkomitmen pada prinsip hak asasi manusia dan mendukung pemulihan korban secara adil.
Sikap Komnas HAM
Ketua Komnas HAM, Anis Hidayah, juga menegaskan bahwa perkosaan termasuk dalam kejahatan terhadap kemanusiaan yang terjadi saat kerusuhan 13–15 Mei 1998.
Penyelidikan Tim Ad Hoc Komnas HAM pada 2003 menyimpulkan bahwa peristiwa tersebut merupakan pelanggaran HAM berat. Hasil penyelidikan telah diserahkan kepada Jaksa Agung pada September 2003.
“Berdasarkan hasil penyelidikan Komnas HAM, peristiwa kerusuhan 13–15 Mei 1998 dinyatakan sebagai pelanggaran HAM yang berat, yaitu kejahatan terhadap kemanusiaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan HAM,” kata Anis.
Pemerintah melalui Keppres Nomor 17 Tahun 2022 dan Inpres Nomor 2 Tahun 2023 telah mengakui peristiwa Mei 1998 sebagai bagian dari pelanggaran HAM berat masa lalu. Presiden Joko Widodo juga telah menindaklanjuti rekomendasi pemulihan bagi para korban.
“Selanjutnya pada 11 Desember 2023, keluarga korban peristiwa kerusuhan 13–15 Mei 1998 mendapatkan layanan dari pemerintah pusat dan pemerintah Provinsi DKI Jakarta,” tutur Anis.
Anis menilai pernyataan Fadli tidak tepat, mengingat negara telah mengakui peristiwa itu secara resmi dan korban telah menerima layanan pemulihan dari pemerintah.
DPR akan Panggil Fadli Zon
Wakil Ketua Komisi X DPR RI, Lalu Hadrian Irfani, menyatakan bahwa DPR akan mengundang Fadli Zon dalam rapat kerja untuk membahas penulisan ulang sejarah Indonesia, termasuk pernyataannya soal Tragedi Mei 1998.
“Tentu dalam penulisan sejarah nanti itu harus tetap dimasukkan. Mungkin nanti setelah masuk reses, kami akan mengundang (ke dalam) raker Menteri Kebudayaan, sekaligus membahas tentang itu (pernyataannya),” kata Lalu.
Lalu menegaskan pentingnya memasukkan fakta kekerasan seksual dalam sejarah agar tidak mengabaikan perasaan para korban.
Ia menyebut data yang dimiliki TGPF dan Komnas Perempuan sudah cukup jelas dan tidak perlu ditutup-tutupi, karena merupakan bagian dari sejarah bangsa.
“Kan, TGPF sudah punya bukti, Komnas Perempuan sudah punya bukti, ya, silakan saja dikonfirmasi. Kalau memang betul, itu memang massal jumlahnya lebih dari satu, ya. Untuk apa kita tutup-tutupi, itu, kan, sejarah,” tuturnya.



