JAKARTA, KBKNEWS.id – Christine Hutabarat, mantan direktur PT ASDP, menjadi saksi dalam kasus dugaan korupsi akuisisi PT Jembatan Nusantara (JN) oleh PT ASDP.
Ia menyatakan bahwa kerjasama usaha antara PT ASDP dan PT JN menguntungkan dan meningkatkan market share PT ASDP. Christine juga membenarkan bahwa dirinya menganjurkan perpanjangan kerjasama dan menyatakan bahwa keuntungan PT ASDP dari kerjasama ini adalah Rp 11 miliar dalam dua tahun.
Christine menjelaskan bahwa kerjasama ini telah melalui kajian komprehensif dari konsultan independen dan tim internal, serta telah mendapatkan rekomendasi dari Kementerian BUMN dan Dewan Komisaris.
Ia juga menegaskan bahwa PT ASDP tidak mengeluarkan permodalan sendiri dalam kerjasama ini, melainkan menggunakan sistem reimbursement dari hasil penjualan tiket kapal.
Christine menambahkan bahwa kerjasama ini telah mendapatkan rekomendasi dari Kementerian BUMN dan Dewan Komisaris sebelum perjanjian kerjasama diteken pada 23 Oktober 2019.
“Sebelum kerjasama itu memang sudah ada follow up rapat-rapat dengan Kementerian BUMN dan sudah ada konsultasi dengan konsultan independen, dan baru detail teknis perjanjian dituangkan dalam perjanjian kerjasama 30 Oktober,” ujarnya.
Dikatakannya, perjanjian kerjasama yang pertama pada 23 Agustus 2019 mengatur hal umum, sedangkan perjanjian kedua pada 30 Oktober 2019 mengatur detail teknis seperti revenue sharing.
Dengan demikian, Christine menyatakan bahwa kerjasama antara PT ASDP dan PT JN telah dilakukan secara transparan dan profesional, dengan mempertimbangkan aspek finansial, teknis, dan mitigasi risiko.






