JAKARTA, KBKNews.id – Dosen Ilmu Sejarah Universitas Indonesia (UI), Agus Setiawan menjelaskan zakat di Kesultanan Aceh terekam dalam sejarah. Dia mencatat fungsi zakat yang sangat strategis, melampaui peran karitatif biasa.
Mengutip karya-karya sekunder, disebutkan bahwa pengelolaan zakat di Aceh pada masa Sultan Alauddin Riayat Syah (sekitar 1539–1567 M) menunjukkan fungsi yang tidak terduga.
“Pengolahan zakat di Aceh…digunakan untuk membiayai perang juga,” jelas Agus dalam forum diskusi di UI, Depok, Selasa (30/9/2025)
Pernyataan ini menunjukkan bahwa zakat, pada masa itu, adalah sumber pendanaan pertahanan atau perlawanan yang diorganisir oleh Kesultanan. Namun, secara operasional, pengelolaan zakat pada masa kerajaan Aceh ini masih dinilai sangat sederhana.
Agus mencatat pengumpulan zakat masih sangat sederhana pada masa lalu. Dana dihimpun pada waktu bulan Ramadan yaitu zakat fitrah yang langsung diserahkan ke Meunasah (tempat ibadah seperti masjid).
Memasuki awal abad ke-20, muncul organisasi-organisasi massa yang mulai mengorganisir pengumpulan zakat secara lebih terstruktur. Organisasi seperti Muhammadiyah, yang didirikan oleh KH Ahmad Dahlan, mengambil langkah untuk mengorganisir hal ini di kalangan anggotanya sebagai bagian dari upaya kebangkitan umat.
Langkah ini menarik perhatian Pemerintah kolonial Belanda karena potensi zakat pernah digunakan untuk membiayai perlawanan (seperti yang terjadi di Aceh), pemerintah kolonial mengeluarkan larangan.
Peraturan seperti di masa lalu secara spesifik melarang petugas keagamaan, pegawai pemerintah, dan priyayi pribumi untuk terlibat dalam pengumpulan zakat.
Larangan ini kemudian berdampak besar, karena mengakibatkan penduduk di beberapa tempat enggan mengeluarkan zakat. Hal ini diperburuk oleh kondisi ekonomi masyarakat pada abad ke-19 hingga awal abad ke-20 yang serba kekurangan, di mana jumlah mustahik (penerima) jauh lebih banyak dari muzaki (pemberi) yang sebagian besar hanya terbatas pada kalangan priyayi.
Saat ini, pengelolaan zakat telah mengalami kemajuan signifikan dengan adanya berbagai lembaga amil zakat (LAZ) dan badan zakat nasional (BAZNAS). Perjalanan sejarah ini menunjukkan bahwa dari praktik sederhana dan perlawanan di Aceh, kini pengelolaan zakat telah bertransformasi menjadi sistem yang lebih modern dan mudah diakses, meskipun pentingnyakejujuran dan niat individu tetap menjadi inti.





