Kisah Berliku di Balik Lahirnya UU Zakat 1999

Ketua Yayasan Dompet Dhuafa Ahmad Juwaini (Foto: M Fida)

JAKARTA, KBKNews.id – Undang-Undang Nomor 38 Tahun 1999 tentang Pengelolaan Zakat (UU Zakat 1999) merupakan tonggak sejarah yang lahir dari desakan kuat masyarakat, bukan semata-mata inisiatif pemerintah. Kisah di balik pengesahannya diwarnai perdebatan mendasar di Parlemen, yang akhirnya dijawab dengan argumen tajam tentang hak-hak kaum dhuafa.

Ketua Yayasan Dompet Dhuafa, Ahmad Juwaini mengungkapkan dorongan legislasi ini berakar dari lembaga-lembaga zakat yang didirikan oleh komunitas muslim. Ia menyebut, sebelum adanya UU, telah berdiri inisiatif masyarakat seperti BAMUIS BNI (1967) dan Dompet Dhuafa (1993), yang menunjukkan bahwa gerakan zakat sudah mapan di akar rumput.

Titik krusial yang mempercepat kelahiran UU Zakat adalah terbentuknya Forum Zakat (FOZ) pada tahun 1997. FOZ lahir setelah adanya kesadaran kolektif para pengelola zakat untuk mengatasi masalah koordinasi.

“Ketika saya berjalan-jalan ke banyak organisasi yang hadir pada waktu itu di Jakarta, saya menemukan banyak hal yang sama. Ini ternyata mereka tuh sama-sama mengalami suatu pertanyaan, gimana cara mengurangi kejadian ada mustahik minta zakat ke sana, minta zakat ke sini, minta zakat juga ke lembaga lain,” ujar Ahmad Juwaini dalam forum diskusi di Universitas Indonesia, Depok, Selasa (30/9/2025).

Forum Zakat kemudian menjadi wadah resmi yang mengonsolidasikan usulan legislasi kepada pemerintah. Puncaknya, usulan tersebut diperkuat setelah Musyawarah Nasional (Munas) FOZ pada Januari 1999, yang dibuka langsung oleh Presiden BJ Habibie.

Perjuangan di DPR menghadapi tantangan berupa pertanyaan fundamental: “Mengapa ibadah harus diatur oleh undang-undang?”.

“Lama-lama nanti ada undang-undang salat,” ucap seorang anggota DPR waktu itu seperti dikutip oleh Ahmad Juwaini.

Pertanyaan ini dijawab oleh Prof Didin Hafidhuddin salah satu perwakilan tim pengusul dari FOZ, dengan penjelasan yang lugas dan berbobot. Ahmad Juwaini mengutip jawaban legendaris tersebut, yang menjadi pembeda antara zakat dengan rukun Islam lainnya.

“Bapak kalau tidak salat… di akhirat dapat siksa. Tapi kalau Bapak seorang muslim, sudah hartanya mencapai nisab, sudah haul, tidak membayar zakat. Satu Bapak dapat dosa di dunia, dua dapat siksa di akhirat, dan Bapak juga merampas harta orang miskin di dunia ini,” ujar Ahmad Juwaini menirukan ucapan Prof Didin.

Menurutnya, alasan kuat ini karena adanya hak kaum miskin yang terampas—mendorong anggota DPR untuk menerima argumen perlunya payung hukum.

UU Zakat 1999 akhirnya disahkan pada 23 September 1999, hanya beberapa minggu sebelum lengsernya Presiden BJ Habibie. Kecepatan pengesahan ini menunjukkan situasi politik yang kondusif di akhir masa jabatan presiden.

Ahmad Juwaini menyoroti bahwa salah satu keunggulan UU 38/1999 adalah semangat kesetaraan antara pengelola zakat.

“Keistimewaan pada waktu itu penempatan posisi lembaga negara dan masyarakat itu setara… berbanding Undang-Undang 23 [Tahun 2011],” jelasnya.

Selain itu, tiga pilar utama yang diperjuangkan dalam UU 1999 adalah penetapan kewajiban berzakat, penetapan zakat sebagai pengurang penghasilan kena pajak, dan peningkatan tata kelola yang baik.

Ia menyimpulkan, meski sempat direvisi oleh UU Nomor 23 Tahun 2011, konstruksi awal UU 38/1999 memiliki nilai historis yang tinggi karena mewakili titik temu antara dinamika agama (Islam) dan negara.

Advertisement

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here