Aneh Tapi Nyata, Bandara Tanpa Petugas BC dan Imigrasi

Polemik tentang Bandara khusus Morowali IMIP makin marak di media bahkan Menhan Sjafrie Syamsoeddin menganggapnya bagai "negara da;am negara. foto: Gelora)

DI NEGERI ini, seolah-olah apa saja bisa dilakukan, asal beruang, memiliki atau dekat dengan kekuasaan, sedangkan  aturan dan pasal-pasal hukum terkadang majal, bisa diterabas dengan leluasa.

Hal itu teungkap dari pernyataan Menhan Sjafrie Sjamsoeddin soal bandara Indonesia Morowali Industrial Park (IMIP) yang dianggap “tanpa kehadiran negara” di lokasi  pertambangan Morowali, Sulawesi Tengah yang  sedang viral di tengah publik.

Pernyataan Sjafrie itu dilontarkan seusai menghadiri  Latihan Terintegrasi 2025 TNI dan instansi lain di Morowali, Sulawesi Tengah, Kamis (20/11).

“Latihan digelar oleh prajurit-prajurit TNI di kawasan bandara yang tidak memiliki perangkat negara yang ditugaskan ” kata Sjafrie, dikutip dari Kompas TV.

Namun Sjafrie tidak merinci perangkat negara apa saja yang disebut absen, selain mengatakan,  (pola) pengoperasian bandara semacam itu dapat menimbulkan kerawanan terhadap kedaulatan dan stabilitas ekonomi.

Dilansir dari situs web resmi Kemenhan, bandara yang dirujuk Sjafrie memang terletak dekat dengan jalur laut strategis, yakni Alur Laut Kepulauan Indonesia atau ALKI II dan III.

“Ini merupakan anomali di dalam NKRI. Kita harus menegakkan regulasi, tapi ternyata masih terdapat celah-celah yang merupakan kerawanan terhadap kedaulatan ekonomi, bahkan juga bisa berpengaruh kepada stabilitas nasional,” ujar Sjafrie.

Sjafrie menegaskan bahwa negara tidak akan berhenti menindak kegiatan ilegal yang merugikan kekayaan nasional dan berjanji akan menyampaikan temuan dan hasil evaluasinya kepada presiden.

“Tidak boleh ada republik di dalam republik. Kita harus tegakkan semua ketentuan tanpa melihat latar belakang dari mana pun asalnya,” kata Sjafrie.

Peringatan

Sementara itu, Karo Informasi Pertahanan Kemenhan Kolonel Arm Rico Ricardo Sirait menyebut,   pernyataan Menhan harus dipahami sebagai peringatan umum terkait pengawasan negara di obyek vital.

“Detilnya kami belum bisa sampaikan, jadi sementara kami mengacu pada penjelasan umum yang sudah disampaikan Menhan saat kunjungan di lapangan,” kata Rico kepada Kompas.com, Selasa (25/11).

“Intinya perhatian tersebut muncul dari evaluasi umum dan menjadi catatan agar pengawasan negara di titik strategis tetap terjaga,” ucap dia.

Menurut Rico, absennya pengawasan negara di sebuah bandara dapat membuka celah aktivitas yang tidak tercatat. Namun demikian, Kemhan masih menunggu pendalaman bersama instansi terkait sebelum memberikan penilaian risiko lebih terinci.

“Kalau pengawasan negara di sebuah bandara tidak lengkap, ruang bagi aktivitas yang tidak tercatat memang bisa terbuka, dan itu bisa berdampak pada keamanan nasional maupun lalu lintas ekonomi,” ucap dia.

Seentara Mabes TNI menyatakan, Korps Pasukan Gerak Cepat TNI AU siap mengamankan obyek vital, termasuk bandara.

“TNI bersikap aktif dan responsif terhadap arahan Menhan dan telah menyiapkan satuan Korpasgat yang ditugaskan dalam pengamanan Bandara IMIP sebagai salah satu obyek vital nasional,” jelas Kapuspen Mabes TNI, Mayjen (Mar) Freddy Ardianzah.

Mabes TNI mendukung langkah pemerintah dalam memastikan seluruh fasilitas strategis nasional berada dalam pengawasan negara.

Di sisi lain, Mabes TNI telah meningkatkan koordinasi dengan Kemenhub, Kemenhan, Polri, dan pemda setempat untuk memastikan seluruh fasilitas udara yang beroperasi di wilayah Indonesia berjalan sesuai ketentuan. “Termasuk aspek perizinan, pengawasan, dan keamanan,” kata Freddy.

Dibantah Wamenhub

Sementara itu, Wakil Menteri Perhubungan Suntana membantah tudingan Menhan bahwa Bandara Khusus Indonesia Morowali Industrial Park (IMIP) di Sulawesi Tengah beroperasi tanpa izin pemerintah.

Dia memastikan bandara tersebut sudah terdaftar di Kementerian Perhubungan (Kemenhub) dan telah memenuhi perizinan sesuai aturan yang berlaku.

“Terdaftar, itu (Bandara IMIP) sudah terdaftar. Nggak mungkin bandara nggak terdaftar,” tegasnya saat ditemui di Kemenko Perekonomian, Jakarta, Rabu (26/11)

Berdasarkan penelusuran Kompas.com ke data Kemenhub, Bandara IMIP tercatat resmi di Kemenhub dan pengelolaannya diatur dalam Undang-undang Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan.

Namun Kemenhub memastikan Bandara IMIP resmi dan diawasi negara berstatus operasi bandara khusus, digunakan untuk penerbangan domestik, dengan kode ICAO WAMP dan kode IATA MWS.

Suntana menyebutkan, selama ini sistem pengawasan di bandara tersebut tetap dijalankan sesuai prosedur. Kemudian, beberapa waktu lalu pemerintah juga menerjunkan personel tambahan dari berbagai instansi mulai dari Kemenhub, Ditjen Bea dan Cukai, hingga Kepolisian.

“Jadi itu sudah ada perizinan dari negara dan memang ada cara mengontrol dari itu sudah ada.

Kesalahan rezim sebelumnya

Sebaliknya, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menduga terdapat kesalahan kebijakan yang sebelumnya dikeluarkan terkait operasional Bandara Khusus IMIP di Sulawesi Tengah.

Kondisi tersebut akhirnya menimbulkan polemik karena tidak adanya petugas bea cukai maupun imigrasi, sehingga perlu segera dibenahi pemerintah sekarang.

“Saya enggak ngerti kenapa enggak ada petugas imigrasi  sama bea cukai. Mungkin ada kesalahan kebijakan di situ yang mesti diperbaiki,” kata Purbaya, saat ditemui di Gedung DPR RI, Kamis (27/11).

Ketika ditanya penyebab bandara tersebut belum memiliki perangkat negara di bidang keimigrasian dan kepabeanan, Purbaya mengaku belum mengetahui detail kebijakan sebelumnya.

“Saya enggak tahu, saya kan baru masuk. Saya pikir dulu sih ada treatment khusus di mana mereka bisa langsung masuk ke sana,” ucap Purbaya.

Meski begitu, Menkeu mengaku siap mengerahkan petugas Bea Cukai ke Bandara IMIP, jika sudah mendapatkan penugasan tersebut.

Sementara itu, Purbaya meminta agar penjelasan lebih lanjut soal petugas imigrasi ditanyakan langsung kepada Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan.

“Nanti kalau kita diperintahkan, kita taruh petugas dari kami, petugas BHOK, saya sudah siap. Kalau imigrasi mesti bisa ngomong dengan Pak Silmy Karim (Dirjen Imigrasi) dan Menterinya,” pungkas Purbaya.

Polemik terus bergulir, karena ada yang menyebutkan, Presiden Jokowi memang meresmikan Bandara Morowali pada Desember 2019, tapi bukan bandara IMIP yang diperutukkan khusus bagi perusahaan swasta.

Untuk itu, kasus ini harus diungkap seterang-terangnya agar “tidak ada negara dalam negara”, atau negara “diam-diam telah terjual” kedaulatan dan integritasnya. (Kompas.com/ns)

Advertisement

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here