
Jakarta, KBKNews.id – Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa resmi menerbitkan regulasi baru untuk memperkuat tata kelola dana pensiun dan program jaminan sosial bagi Aparatur Sipil Negara (ASN), prajurit TNI, dan anggota Polri. Kebijakan ini diarahkan untuk meningkatkan transparansi pengelolaan dana, memperketat mitigasi risiko investasi, serta menjamin keberlanjutan pembayaran manfaat kepada peserta.
Aturan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 118 Tahun 2025 yang merupakan perubahan atas PMK Nomor 66/PMK.02/2021. PMK ini ditetapkan pada 31 Desember 2025. Di dalamnya mengatur secara rinci mekanisme pengelolaan iuran serta pelaporan program Tabungan Hari Tua (THT), Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), dan Jaminan Kematian (JKM).
Salah satu ketentuan utama dalam beleid ini adalah penegasan standar kesehatan keuangan atau tingkat solvabilitas yang wajib dipenuhi pengelola program. Dalam Pasal 5 disebutkan, tingkat solvabilitas paling sedikit harus mencapai 2 persen dari liabilitas asuransi. Ketentuan ini dimaksudkan untuk memastikan kemampuan pengelola dalam memenuhi kewajiban kepada peserta, terutama saat terjadi klaim.
PMK 118/2025 juga mengubah pengakuan iuran peserta dalam laporan keuangan. Kini, iuran yang diterima pengelola dicatat sebagai pendapatan dalam laporan laba rugi. Di sisi lain, pengelola diwajibkan membentuk liabilitas asuransi dengan metode perhitungan tertentu.
“Pengelola Program wajib membentuk Liabilitas Asuransi program JKK dan JKM yang dihitung menggunakan metode alokasi premi dengan batasan perlindungan program satu bulan,” demikian bunyi ketentuan baru dalam Pasal 22, dikutip Senin (19/1/2026).
Dari sisi aset, pemerintah memperketat ketentuan mengenai kecukupan kekayaan perusahaan. Dalam Pasal 7 diatur nilai kekayaan dalam bentuk investasi, ditambah piutang iuran kewajiban masa lalu (past service liability) yang telah disetujui Menteri Keuangan, sekurang-kurangnya harus setara dengan liabilitas asuransi yang dimiliki pengelola.
Untuk menjaga keamanan dana peserta, Menkeu Purbaya juga mengatur ulang komposisi investasi. Khusus program THT, pengelola diwajibkan menempatkan minimal 30 persen dana pada Surat Berharga Negara (SBN). Sementara itu, penempatan dana pada instrumen berisiko lebih tinggi seperti saham dan obligasi korporasi dibatasi dengan porsi tertentu. Tujuannya agar risiko investasi tetap terkendali.
Pemerintah menyadari penyesuaian portofolio investasi tidak dapat dilakukan secara instan. Oleh karena itu, PMK 118/2025 memberikan masa transisi hingga tiga tahun bagi pengelola program untuk menyesuaikan komposisi investasinya. Selama periode tersebut, pengelola diwajibkan melaporkan perkembangan penyesuaian portofolio kepada Menteri Keuangan secara berkala.
Dengan regulasi baru ini, pemerintah berharap pengelolaan dana pensiun dan jaminan sosial ASN, TNI-Polri menjadi lebih sehat, akuntabel, serta berkelanjutan. Pada akhirnya, kebijakan ini ditujukan untuk memastikan hak peserta terlindungi dan manfaat jaminan sosial dapat dibayarkan tepat waktu serta sesuai ketentuan.




