Respon Krisis Global, Menko Airlangga Ungkap Rencana Penundaan Pajak dan Perpanjangan BLT

Pemerintah matangkan opsi penerbitan Perpu sebagai payung hukum darurat dalam rangka menghadapi tekanan ekonomi dan krisis global. (Foto: istockphoto)

JAKARTA, KBKNews.id – Pemerintah Indonesia mengambil langkah antisipasi tingkat tinggi dalam menghadapi tekanan ekonomi yang kian meningkat. Belajar dari kesuksesan penanganan krisis saat pandemi COVID-19, pemerintah kini tengah mematangkan opsi penerbitan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu) sebagai payung hukum darurat.

Langkah ini diambil untuk memberikan diskresi luas bagi pengelola negara dalam menjaga stabilitas perdagangan, perlindungan sosial, hingga fleksibilitas anggaran.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, menegaskan isi Perpu tersebut akan dirancang secara spesifik sesuai dengan tantangan ekonomi tahun 2026.

Relaksasi Pajak dan Fokus pada Daya Beli Rakyat

Salah satu poin krusial dalam rencana Perpu ini adalah pemberian napas bagi dunia usaha melalui insentif perpajakan. Pemerintah berencana memberikan pelonggaran pada Pajak Penghasilan (PPh) dan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) bagi sektor-sektor yang paling terpukul oleh situasi global.

Tak hanya itu, kemudahan impor bahan baku melalui pembebasan bea masuk juga tengah digodok agar arus ekspor nasional tetap terjaga.

“Kemudian penundaan pajak bagi UMKM dan industri padat energi,” ujar Airlangga dalam Rapat Kabinet Paripurna yang berlangsung di Istana Jakarta, Jumat (13/3/2026).

Di tengah tekanan inflasi, pemerintah juga memastikan jaring pengaman sosial tidak akan dikendurkan. Program Bantuan Langsung Tunai (BLT) energi dipastikan berlanjut, bahkan jangkauan penerimanya berpotensi diperluas guna membentengi daya beli masyarakat kelas bawah.

Fleksibilitas Anggaran, Defisit Lampaui Batas 3 Persen

Dalam skenario darurat ini, pemerintah membutuhkan “ruang gerak” yang lebih lebar dalam mengelola APBN. Perpu tersebut direncanakan akan mengizinkan defisit anggaran melampaui batas aman 3% terhadap Produk Domestik Bruto (PDB).

Hal ini memungkinkan pemerintah melakukan pergeseran anggaran antarprogram secara cepat tanpa harus menunggu proses birokrasi panjang di parlemen.

“Dengan Perpu ini kami langsung pemerintah punya fleksibilitas untuk perubahan,” jelas Airlangga mengenai kemudahan realokasi anggaran tersebut.

Memanfaatkan Keuntungan Komoditas sebagai Tambahan Modal

Untuk menutup celah defisit yang melebar, pemerintah melirik potensi dari lonjakan harga komoditas dunia. Kenaikan harga minyak mentah global yang biasanya mengerek harga kelapa sawit (CPO), nikel, hingga emas, dipandang sebagai peluang untuk meraup Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP).

Pemerintah mempertimbangkan untuk menerapkan skema “pajak tambahan” bagi perusahaan yang mendapatkan keuntungan berlebih (windfall profit) dari kenaikan harga komoditas tersebut. Hasilnya akan digunakan sebagai modal untuk kompensasi fiskal.

“Kita bisa dalam tanda petik mengenakan pajak tambahan,” tambah Airlangga.

Sebagai langkah terakhir untuk memperkuat bantalan dana, pemerintah juga telah menyiapkan skema penerbitan Surat Berharga Negara (SBN) serta pemanfaatan Saldo Anggaran Lebih (SAL) untuk memastikan pembiayaan negara tetap berkelanjutan di tengah situasi yang tidak menentu.

Advertisement

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here