JAKARTA, KBKNEWS.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap dugaan pemerasan yang dilakukan Bupati Cilacap Syamsul Auliya Rachman terhadap satuan kerja perangkat daerah (SKPD) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Cilacap, Jawa Tengah.
Dalam praktik tersebut, penagihan setoran disebut turut melibatkan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP).
Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu menjelaskan, penagihan dilakukan kepada perangkat daerah yang belum menyetor uang hingga mendekati tenggat waktu pengumpulan pada 13 Maret 2026. Jika belum menyetor, para pejabat setda akan menagih sesuai wilayahnya dengan bantuan sejumlah pejabat lain.
“Jika belum melakukan penyetoran, maka perangkat daerah akan ditagih oleh SUM, FER, dan BUD sesuai ruang lingkup wilayahnya dibantu oleh Kepala Satpol PP dan Kepala Dinas Ketahanan Pangan Kabupaten Cilacap,” kata Asep di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Sabtu (14/3), dilansir Antara.
Pejabat yang disebut dalam proses penagihan tersebut antara lain Asisten I Setda Cilacap Sumbowo, Asisten II Ferry Adhi Dharma, Asisten III Budi Santoso, Kepala Satpol PP Rochman, serta Kepala Dinas Ketahanan Pangan Hamzah Syafroedin.
Kasus ini terungkap melalui operasi tangkap tangan (OTT) KPK pada 13 Maret 2026. Dalam operasi tersebut, KPK menangkap Bupati Cilacap bersama 26 orang lainnya serta mengamankan barang bukti uang tunai.
Sehari setelah OTT, KPK menetapkan Syamsul Auliya Rachman dan Sekretaris Daerah Cilacap Sadmoko Danardono sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan dan penerimaan lainnya di lingkungan Pemkab Cilacap untuk tahun anggaran 2025–2026.
KPK menyebut Syamsul menargetkan Rp750 juta dari pemerasan terhadap perangkat daerah.
Dana tersebut rencananya digunakan untuk tunjangan hari raya (THR) Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) sebesar Rp515 juta, sementara sisanya diduga untuk kepentingan pribadi.
Namun hingga OTT dilakukan, uang yang berhasil dikumpulkan baru mencapai Rp610 juta, yang kemudian disita KPK sebagai barang bukti.





