OJK Hukum Mati Karier Pasar Modal Benny Tjokro, Izin Korindo Sekuritas Dibekukan

Benny Tjokrosaputro dilarang menjabat direksi, komisaris atau pengurus di seluruh perusahaan yang bergerak di pasar modal seumur hidup. (Foto: ist)

JAKARTA, KBKNews.id – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) kembali menunjukkan taringnya dalam menjaga integritas bursa tanah air. Kali ini, regulator menjatuhkan sanksi berat terhadap sejumlah pihak yang terlibat dalam skandal penawaran umum perdana saham (IPO) PT Bliss Properti Indonesia Tbk (POSA). Nama besar Benny Tjokrosaputro menjadi sorotan utama setelah dirinya dilarang secara permanen menginjakkan kaki di industri pasar modal Indonesia.

Langkah ini diambil menyusul serangkaian temuan pelanggaran serius. Mulai dari ketidakpatuhan prosedur penjaminan emisi, penggunaan nama samaran (nominee), hingga manipulasi laporan keuangan.

Izin Penjamin Emisi Korindo Dibekukan Setahun

Sanksi tegas menyasar PT Nonghyup Korindo Sekuritas Indonesia yang berperan sebagai penjamin emisi saat POSA melantai di bursa. OJK memutuskan untuk membekukan izin usaha Korindo sebagai penjamin emisi efek selama satu tahun ke depan, ditambah denda administratif sebesar Rp525 juta.

Berdasarkan hasil pemeriksaan regulator yang dirilis Jumat (13/3/2026), Korindo dinilai lalai dalam menjalankan proses uji tuntas (due diligence) saat penjatahan saham. Mereka kedapatan memberikan alokasi saham kepada pihak yang terafiliasi dengan pengendali perusahaan melalui skema nominee, tanpa verifikasi dokumen pemesanan yang asli.

“Penetapan sanksi tersebut dilakukan pada 13 Maret 2026 sebagai bukti komitmen OJK yang semakin memperkuat pengawasan dan penegakan hukum dalam menjaga integritas dan kepercayaan masyarakat terhadap Pasar Modal Indonesia,” tulis pernyataan resmi OJK.

Benny Tjokro Terima ‘Hukuman Mati’ di Industri Keuangan

Puncak dari sanksi ini diarahkan kepada Benny Tjokrosaputro selaku pengendali POSA. Regulator menjatuhkan larangan seumur hidup bagi Benny untuk menjabat sebagai direksi, komisaris, maupun pengurus di seluruh perusahaan yang bergerak di bidang pasar modal.

Keputusan ini diambil setelah OJK menemukan bukti kuat adanya aliran dana hasil IPO yang menguap ke pihak-pihak terafiliasi, termasuk kepada pengendali perusahaan. Praktik ini dinilai sebagai pelanggaran berat terhadap prinsip keterbukaan dan perlindungan investor.

Selain Benny, manajemen POSA secara korporasi juga dijatuhi denda Rp2,7 miliar. OJK mengendus adanya “polesan” pada laporan keuangan tahun 2019 hingga 2023. Di mana piutang fiktif dan uang muka yang tidak memiliki manfaat ekonomi tetap diakui sebagai aset perusahaan.

Efek Domino bagi Direksi dan Akuntan Publik

Badai sanksi ini turut menyeret jajaran pimpinan dan profesi penunjang pasar modal. Direktur Utama POSA pada periode terkait dilarang beraktivitas di pasar modal selama lima tahun. Sementara jajaran direksi lainnya dikenakan denda secara tanggung renteng.

Regulator juga tidak luput memeriksa pihak auditor. Akuntan publik yang mengaudit laporan keuangan POSA dijatuhi sanksi. Mereka dianggap gagal menerapkan standar profesional audit dan menutup mata terhadap indikasi kelemahan pengendalian internal perusahaan.

Meski izin operasional Korindo sebagai penjamin emisi dibekukan, OJK memberikan pengecualian terbatas. Proses penjaminan emisi untuk pernyataan pendaftaran yang sudah diajukan sebelum tanggal sanksi tetap diizinkan untuk dilanjutkan hingga rampung. Langkah ini demi meminimalisir dampak pada emiten lain.

Tindakan represif ini diharapkan menjadi pesan kuat bagi pelaku industri keuangan agar tetap mengedepankan prinsip kehati-hatian dan transparansi di tengah upaya pemerintah memulihkan kepercayaan publik terhadap pasar modal nasional.

Advertisement

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here