JAKARTA, KBKNEWS.id – Sejumlah pemerintah daerah di Indonesia kembali mengeluarkan kebijakan pelarangan takbir keliling menjelang Idul Fitri 1447 Hijriah atau Lebaran 2026.
Kebijakan ini diambil untuk menjaga ketertiban, keamanan, serta kekhusyukan malam takbiran.
Di Kota Depok, larangan takbir keliling dituangkan dalam Surat Edaran Wali Kota Depok Nomor 300/139/Satpol.PP/2026. Dalam aturan tersebut, pemerintah melarang kegiatan takbir keliling baik menggunakan kendaraan maupun berjalan kaki. Warga diminta melaksanakan takbir di masjid atau musala agar suasana malam Idul Fitri tetap tertib dan kondusif.
Sementara itu, Pemerintah Kota Mojokerto juga menerapkan kebijakan serupa. Selain melarang takbir keliling, pemerintah daerah bahkan berencana melakukan pembatasan akses keluar-masuk kota untuk memastikan aturan tersebut dipatuhi masyarakat.
Kebijakan pelarangan takbir keliling juga diterapkan di Kota Surabaya dalam beberapa tahun terakhir. Pemerintah Kota Surabaya menilai pembatasan tersebut penting untuk mencegah potensi kecelakaan lalu lintas serta gangguan ketertiban umum.
Selain itu, sejumlah daerah lain seperti Kabupaten Bekasi, Cianjur, Pasuruan, dan Jember juga menerapkan pembatasan kegiatan takbiran. Di Jember, misalnya, penggunaan sound system berukuran besar atau yang dikenal sebagai sound horeg dibatasi agar tidak digunakan untuk berkeliling.
Untuk mengantisipasi pelanggaran, aparat gabungan dari TNI, Polri, dan Satpol PP biasanya melakukan patroli serta penyekatan di sejumlah titik yang dianggap rawan keramaian pada malam takbiran.
Pemerintah daerah juga mengimbau masyarakat untuk mengikuti aturan yang berlaku serta tetap menjaga ketertiban saat merayakan malam Idul Fitri.





