JAKARTA, KBKNEWS.id – Tiga warga negara Indonesia ditangkap di Makkah oleh aparat keamanan Arab Saudi atas dugaan keterlibatan dalam praktik penipuan layanan haji.
Penangkapan ini terjadi pada Selasa (28/4) dan kini tengah ditindaklanjuti oleh pemerintah Indonesia melalui koordinasi lintas lembaga.
Wakil Kepala Polri Komjen Pol. Dedi Prasetyo menyatakan bahwa Polri akan bekerja sama dengan Kementerian Haji dan Umrah serta perwakilan RI di Arab Saudi untuk menangani kasus tersebut.
Ia menegaskan bahwa negara tetap berkewajiban memberikan bantuan hukum kepada WNI yang menghadapi proses hukum di luar negeri.
“Bagaimanapun, WNI yang berhadapan dengan hukum di negara lain tetap harus mendapatkan pendampingan,” ujarnya.
Sementara itu, Wakil Menteri Haji dan Umrah Dahnil Anzar Simanjuntak mengungkapkan bahwa ketiga WNI tersebut diduga memproduksi dan memasarkan dokumen haji palsu. Modus yang digunakan termasuk penyebaran iklan layanan haji ilegal melalui media sosial.
“Kami melihat ada unsur pidana berupa penipuan dengan dokumen palsu, sehingga diperlukan koordinasi intensif dengan otoritas Saudi,” kata Dahnil.
Dari hasil penindakan, aparat Saudi mengamankan sejumlah barang bukti seperti uang tunai, perangkat komputer, dan kartu haji yang diduga palsu.
Bahkan, dua dari tiga pelaku diketahui mengenakan atribut menyerupai petugas haji Indonesia saat ditangkap.
Kementerian Luar Negeri RI melalui KJRI Jeddah saat ini tengah melakukan verifikasi identitas para pelaku serta berkoordinasi dengan pihak berwenang Arab Saudi untuk memastikan proses hukum berjalan sesuai ketentuan.
Kasus ini menjadi pengingat bagi masyarakat untuk waspada terhadap tawaran haji ilegal yang menjanjikan kemudahan, namun berisiko tinggi merugikan secara hukum maupun finansial.





