Nunggu Apalagi, Pesantren Dibenahi?

AS pendiri dan pengasuh sekaligus predator seksual yang memperkosa puluhan santriwati Ponpes di Pati dicokok polisi dalam pelariannya di Bekasi, Rabu (6/5) (foto MSN)

EVALUASI menyeluruh terhadap lembaga pendidikan pesantren sudah waktunya dilakukan, menyusul kasus-kasus kekerasan seksual yang justru dilakukan oleh pengasuh, pendiri atau pemiliknya.

Perhatian dan aksi pembenahan yang serius agaknya tidak pernah dilakukan. Instansi dan pejabat yang berwenang, hanya “repot” sesaat setelah kejadian, sampai muncul kejadian berikutnya.

Kasus terbaru menyangkut puluhan santriwati yang jadi korban kekerasan seksual dan perkosaan oleh AS, pendiri dan pegasuh ponpes Ndolo Kusumo, Kec. Tlogowungu, Pati, Jawa Tengah yang sudah bersatus tersangka 28 April lalu.

Sebelum dicokok polisi, Ashari sempat kabur ke Bogor, Jakarta hingga Solo dan Polisi juga turut menangkap pria berinisial AS yang diduga membantu merencanakan aksi pelariannya.

AS ditangkap di wilayah Bekasi pada Rabu (6/5) dan telah dibawa ke Polresta Pati untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

“Orang yang terlibat dalam pelarian tersangka, dari mulai perencanaan sampai cara menghapus jejak juga sudah kami tangkap,” kata Kapolresta Pati Kombes Jaka Wahyudi (7/5).

Sementara ini, dari hasil penyidikan polisi mendapati fakta bahwa AS telah 10 kali melakukan aksi kekerasan seksual terhadap korban di lokasi-lokasi berbeda yang dilakukannya antara Februari 2020 dan Januari 2024.

Modus operandinya dilakukan dengan cara mengajak korban dengan alasan untuk minta dipijat di kamar korban, lalu pelaku melampiaskan nafsu bejatnya” kata Jaka.

Dalam aksinya, AS juga menanamkan doktrin kepada korbannya untuk memuluskan aksi tak senonohnya.

“Murid itu harus ikut apa kata guru agar dapat menyerap ilmunya, ” tutur Kapolresta menirukan apa yang dikatakan pelaku kepada korban

Dalam kasus ini, AS pun dijerat dengan pasal berlapis. Yakni, Pasal 76E Juncto Pasal 83 UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman penjara maksimal 15 tahun.

Kemudian, Pasal 6 huruf c Juncto Pasal 15 ayat 1 huruf e UU Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual dengan ancaman pidana penjara maksimal 12 tahun.

Selain itu, AS juga dijerat Pasal 418 ayat 1 dan 2 KUHP tentang persetubuhan anak dengan pidana penjara maksimal 12 tahun.

Kasus pelecehan dan kekerasan seksual berulang di sejumlah pesantren sungguh merusak citra lembaga ini yang nota bene adalah kawah candradimuka kader bangsa yang diharapkan menjadi benteng terdepan moral dan agama.

42.000 lebih Ponpes dan lima juta santri
Tercatat 42.391 sampai 42.443 pesantren dengan lima juta santri dari jenjang Ibtidayah (SD), Tsanawiyah (SMP) dan Aliyah (SMA) di seluruh Indonesia. Jumlah pesantren terbanyak di Jawa Barat, Jawa Timur dan Banten.

Lemahnya pengawasan, juga relasi kuasa pemilik, penyuluh dan ustadz (guru) di pesantren, membuat kasus pelecehan, kekerasan seksual dan perkosaan bagaikan fenomena “gunung es” yang hanya sedikit muncul dipermukaan.

Selain itu, rendahnya literasi dan akses hukum serta kemiskinan di kalangan mayoritas keluarga santri, membuat banyak kasus-kasus pelecehan, kekerasan sosial dan perkosaan di pesantren terkubur dan korban menanggung trauma selamanya.

Kasus yang viral terjadi di Ponpes Cibiru, Bandung di mana 13 santriwati diperkosa oleh ustadnya, Herry Wirawan yang lalu divonis mati oleh Pengadilan Tinggi, Bandung ( April 2022) setelah permohonan kasasinya ditolak MA. Mirisnya, beberapa korban melahirkan akibat perbuatan biadab pelaku.

Kasus lainnya menyangkut pelecehan seksual di Ponpes Siddiqiyah, Jombang pada 2022 di mana pelakunya: M. Subchi Azal Tsani (mas Bechi) adalah putera pemiliknya yakni kiai kondang di Jombang. Pelaku divonis tujuh tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Surabaya.

Satuan Brimob yang didatangkan ke Ponpes untuk membawa Mas Bechi, sempat dihalang-halangi oleh anggota ormas pendukung pelaku.

Sanksi hukum yang berat tidak saja harus dikenakan pada pelaku, tetapi rehabilitasi dan kompensasi harus diberikan kepada para korban yang bakal mengalami trauma sepanjang hidupnya dan juga stigma negatif di lingkungannya.

Pak Menteri Agama, Dirjen Pesantren dan para kakanwil Kemenag, jangan berpangku tangan dan tak bergeming terhadap anomali yang terjadi di Pesantren.

Lakukan sesuatu untuk menyelamatkan para kader bangsa yang menimba ilmu di ponpes di seluruh Indonesia! (CNN/ns)

Advertisement

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here