JAKARTA, KBKNEWS.id – Menteri Hukum Supratman Andi Agtas menegaskan mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo tetap memiliki hak untuk menempuh pendidikan selama menjalani masa pidana di lembaga pemasyarakatan.
Menurut dia, hak pendidikan merupakan bagian dari hak warga binaan yang dijamin selama mengikuti aturan yang berlaku.
“Yang saya tahu bahwa, itu kan ada hak-hak bagi warga binaan. Mau sekolah silakan, tinggal caranya,” ujar Supratman di Kompleks DPR, Senayan, Jakarta, Rabu (20/5/2026).
Namun, Supratman menekankan pengelolaan pembinaan narapidana, termasuk pendidikan di lapas, kini berada di bawah kewenangan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan, bukan Kementerian Hukum.
Sebelumnya, Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen Pas) mengungkap Ferdy Sambo tengah menjalani pendidikan program magister (S2) Teologi melalui beasiswa dari Sekolah Tinggi Global Glow Indonesia (STGGI).
Program itu merupakan hasil kerja sama dengan Lapas Kelas IIA Cibinong untuk memberikan akses pendidikan bagi warga binaan Nasrani.
Kasubdit Kerja Sama Ditjen Pas Rika Aprianti mengatakan Sambo menjadi salah satu warga binaan yang berminat mengikuti program tersebut. Perkuliahan dilakukan secara daring dari dalam lapas sejak 2024.
“Program ini merupakan bagian dari upaya pembinaan dan peningkatan kualitas sumber daya manusia warga binaan agar siap kembali dan berkontribusi positif di tengah masyarakat,” kata Rika.
Pihak lapas juga memastikan pemberian hak pendidikan dilakukan secara terbuka, objektif, dan tanpa perlakuan khusus bagi Sambo.
Mantan jenderal Polri itu diketahui sedang menjalani hukuman penjara dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.





