Ingin Berkurban untuk Orang Tua yang Sudah Wafat? Begini Ketentuannya

JAKARTA, KBKNEWS.id – Banyak umat muslin yang ingin menghadiahkan pahala kurban bagi orang tua atau keluarga tercinta yang telah meninggal dunia. Lalu, bagaimana hukum kurban untuk orang yang sudah wafat menurut fikih Islam?

Dalam penjelasan fikih, hukum kurban bagi orang yang telah meninggal terbagi dalam beberapa kondisi.

Pertama, kurban diperbolehkan jika almarhum disertakan dalam niat kurban bersama keluarga yang masih hidup. Misalnya seseorang berkurban atas nama diri dan keluarganya, termasuk orang tua atau kerabat yang telah wafat. Hal ini merujuk pada praktik Rasulullah SAW saat menyembelih hewan kurban seraya berdoa agar kurban diterima untuk beliau, keluarga, dan umatnya.

Kedua, ulama menyebut mengkhususkan kurban hanya untuk orang yang sudah meninggal tanpa berkurban untuk diri sendiri termasuk hal yang sebaiknya dihindari. Sebab, tidak ada contoh khusus dari Rasulullah SAW maupun para sahabat mengenai kurban mandiri yang diniatkan semata-mata untuk orang yang telah wafat.

Syaikh Ibnu Utsaimin menjelaskan, banyak orang justru sibuk berkurban atas nama orang meninggal namun melupakan kurban untuk diri dan keluarganya yang masih hidup. Padahal, berkurban untuk diri sendiri dan keluarga sudah mencakup doa bagi yang hidup maupun yang telah wafat.

Sementara itu, hukum kurban bisa menjadi wajib apabila orang yang meninggal semasa hidupnya telah berwasiat agar sebagian hartanya digunakan untuk membeli hewan kurban.

Dalam kondisi ini, ahli waris berkewajiban melaksanakan wasiat tersebut sebelum harta dibagikan sebagai warisan.

Ketentuan ini sejalan dengan firman Allah dalam Surah Al-Baqarah ayat 181 tentang kewajiban menjaga amanah wasiat.

Karena itu, umat Islam dianjurkan meluruskan niat dan memahami tata cara kurban sesuai syariat agar ibadah yang dilakukan membawa keberkahan bagi diri sendiri maupun keluarga tercinta.

Advertisement

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here