Berkas Kasus Ijazah Jokowi P21, Roy Suryo dan dr Tifa Segera Hadapi Persidangan

JAKARTA, KBKNEWS.id – Polda Metro Jaya menyatakan berkas perkara kasus dugaan fitnah dan penyebaran tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) yang menjerat Roy Suryo dan Tifauziah Tyassuma atau dr Tifa telah dinyatakan lengkap (P21) oleh jaksa.

Dengan status tersebut, keduanya segera menghadapi proses persidangan.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Iman Imanuddin mengatakan penyidik telah memenuhi seluruh petunjuk yang sebelumnya diberikan oleh kejaksaan. Karena itu, tidak ada lagi kekurangan yang harus dilengkapi dalam berkas perkara.

“Jaksa sudah menyatakan bahwa berkas perkara yang kami kirimkan ke Kejati DKI tidak memerlukan lagi pemenuhan atas kekurangan-kekurangan yang kemarin sudah kami penuhi,” kata Iman, Selasa (2/6/2026), dilansir detikcom.

Saat ini, Polda Metro Jaya tengah berkoordinasi dengan pihak kejaksaan untuk melakukan pelimpahan tersangka dan barang bukti atau tahap dua sebelum perkara dibawa ke pengadilan.

Dalam kasus ini, polisi sebelumnya menetapkan delapan orang sebagai tersangka. Namun, tiga di antaranya telah memperoleh Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3), yakni Eggi Sudjana, Damai Hari Lubis, dan Rismon Sianipar.

Sementara itu, lima tersangka lainnya tetap melanjutkan proses hukum. Mereka terbagi dalam dua klaster, yakni Kurnia Tri Royani, Rizal Fadilah, dan Rustam Effendi di klaster pertama, serta Roy Suryo dan dr Tifa di klaster kedua.

Dengan berkas yang telah dinyatakan lengkap oleh jaksa, perkara dugaan fitnah terkait ijazah Jokowi kini memasuki babak baru.

Para tersangka yang masih berstatus aktif akan segera menjalani proses persidangan untuk menguji seluruh dakwaan dan alat bukti yang diajukan dalam kasus tersebut.

Advertisement

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here