Empat Tentara Terdakwa Penyiraman Air Keras ke Andrie Yunus Dituntut  2,5 Tahun Penjara

JAKARTA, KBKNEWS.id — Empat anggota TNI yang menjadi terdakwa dalam kasus penyiraman air keras terhadap aktivis Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS), Andrie Yunus, dituntut hukuman penjara selama 2 tahun 6 bulan oleh oditur militer.

Tuntutan tersebut dibacakan dalam sidang yang berlangsung di Pengadilan Militer II-08 Jakarta pada Rabu (3/6/2026). Keempat terdakwa yakni Sersan Dua Edi Sudarko, Letnan Satu Budhi Hariyanto Widhi, Kapten Nandala Dwi Prasetyo, dan Letnan Satu Sami Lakka.

Oditur militer menyatakan para terdakwa terbukti bersalah melakukan penyiraman air keras terhadap Andrie Yunus. Karena itu, masing-masing terdakwa dituntut dengan hukuman yang sama, yakni 2 tahun 6 bulan penjara.

Rincian tuntutan terhadap para terdakwa adalah sebagai berikut:

1. Sersan Dua Edi Sudarko: 2 tahun 6 bulan penjara
2. Letnan Satu Budhi Hariyanto Widhi: 2 tahun 6 bulan penjara
3. Kapten Nandala Dwi Prasetyo: 2 tahun 6 bulan penjara
4. Letnan Satu Sami Lakka: 2 tahun 6 bulan penjara.

Menurut oditur, para terdakwa terbukti melanggar Pasal 467 Ayat (1) juncto Ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023.

Kasus penyiraman air keras terhadap Andrie Yunus menjadi perhatian publik karena melibatkan aparat militer dan menimpa seorang aktivis HAM dari KontraS.

Setelah pembacaan tuntutan, persidangan akan berlanjut ke tahapan berikutnya sebelum majelis hakim menjatuhkan putusan.

Advertisement

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here