Terbukti Lakukan Kekerasan Seksual,  Mahasiswa FIA UI Dipecat dari Kampus

JAKARTA, KBKNEWS.id – Universitas Indonesia (UI) menjatuhkan sanksi administratif tingkat berat kepada mahasiswa Program Magister Fakultas Ilmu Administrasi (FIA) berinisial TM setelah dinyatakan melanggar ketentuan Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (PPKS).

Sanksi tersebut berupa pemberhentian tetap sebagai mahasiswa serta larangan memasuki seluruh lingkungan dan fasilitas kampus tanpa izin tertulis dari pimpinan universitas.

Keputusan itu tertuang dalam Surat Keputusan Rektor UI Nomor 523/SK/R/UI/2026 yang diterbitkan setelah kampus menerima laporan dari sejumlah mahasiswi dan melakukan pemeriksaan melalui Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (Satgas PPKS) UI.

Perwakilan pelapor, Geraldi Ryan Wibinata, menilai langkah UI menunjukkan komitmen kampus dalam menangani kasus kekerasan seksual.

Menurutnya, proses penerimaan laporan, investigasi hingga pemberian sanksi berat menjadi bukti bahwa lingkungan pendidikan tidak boleh menjadi ruang aman bagi pelaku kekerasan seksual.

Meski sanksi akademik telah dijatuhkan, para korban berencana melanjutkan laporan ke Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi DKI Jakarta.

Langkah tersebut diambil karena TM diketahui juga berstatus sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.

Para pelapor berharap hasil pemeriksaan dan keputusan UI dapat menjadi bahan pertimbangan bagi BKD DKI Jakarta untuk melakukan penelusuran lebih lanjut sesuai ketentuan kepegawaian yang berlaku.

Mereka menilai birokrasi pemerintahan harus menjadi lingkungan kerja yang aman dan bebas dari segala bentuk kekerasan seksual.

Kasus ini kembali menyoroti pentingnya koordinasi antarinstansi dalam penanganan kekerasan seksual, terutama ketika terduga pelaku memiliki peran di lebih dari satu lembaga.

UI sendiri telah menerapkan mekanisme penanganan melalui Satgas PPKS sebagai bagian dari upaya pencegahan dan penanganan kekerasan seksual di lingkungan pendidikan tinggi.

Advertisement

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here