
JAKARTA – (KBKNEWS) – 21/6 – TERBONGKARNYA skandal korupsi triliunan rupiah terkait program unggulan pemerintah Makan Bergizi Gratis (MBG) memicu reaksi keras mantan Menkopolhukam Mahfud MD yang meminta agar para koruptor termasuk mantan Kepala BGN Dadan Hindayana cs dihukum mati.
“Program MBG yang menyasar program pemenuhan gizi anak bangsa dan ibu-ibu hamil ini sudah keterlaluan, dan tindakan trsangka telah memenuhi unsur “keadaan tertentu” yang berdampak luar biasa terhadap masyarakat dan negara, sehingga layak diganjar pidana maksimal, ” ujarnya dalam tayangan Primetime News, Metro TV Kamis lalu (186).
Meski dalam kitab KUHP yang baru, pidana mati telah digser menjadi pdana khusus dengan syarat ketat, Mahfud memastikan, celah hukum untuk mengeksekusi koruptor kelas kakap tetap terbuka lebar. Hal itu sejalan dengan UU NO. 20/2021 tentang Pemberantasan Tidak Pidana Korupsi (Tipikor) .
“Korupsi yang dilakukan jika negara dalam keadaan krisis, bisa dihukum mati. Mestiya dalam skala tertentu, jika sudah merugikan negara ratusan milyar rupiah, apalagi triliunan, maksimal hukumannya jangan cuma seumur hidup, ” pinta Mahfud MD.
Begitu barbar dan vulgarnya uang negara yang dialokasikan untuk program MBG dijadikan bancakan oleh para petinggi BGN melibatkan pengelola SPPG berupa elite parpol, ormas, DPR dan pejabat sehingga pantas rasanya Mahfud MD geram, dan berharap para pelaku dihukum mati.
“Kalau cuma potong tangan, nanti masih bisa pakai tangan palsu. Baiknya dihukum mati saja, ” serunya.
Sementara itu mantan Wakil Kepala BGN Sony Sonjaya kembali ‘bernyanyi’ terkait dugaan kasus korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG), dan menambahkan orang yang diduga terlibat dari 26 menjadi 41 orang.
Sony yang ditersangkakan bersama sesama rekannya Wakil Kepala BGN Lodewijk Pusung dan Kepala BGN Dadang Hindayana mengungkap nama-nama baru yang diduga terlibat dalam kasus tersebut.
Hal itu disampaikan kala Sony–yang sebelumnya mengajukan jadi ‘Pelaku yang Bekerja Sama’ alias Justice Collaborator (JC)–saat diperiksa Kejagung.
Sudah 41 nama disetor Sony
Pengacara Sony, Krisna Murti menyebut pada pemeriksaan Kamis (18/6), jumlah nama yang disetorkan kliennya ke penyidik bertambah dari semula 26–yang pernah disebutkan–kini menjadi 41 tokoh.
Krisna menjelaskan penambahan nama itu dikarenakan ada sosok yang meminta jatah titik Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) untuk pihak-pihak yang terafiliasi dengan mereka.
“Tadi dibuka [chat] oleh penyidik, ternyata ada tabel nama usulan orang-orang baru lagi. Jadi bertambah totalnya dari yang 26 ditambah 15 temuan baru. Total 41 nama,” imbuhnya dalam jumpa pers, kamis lalu (17/6).
Pihaknya belum membeberkan ke wartawan ihwal siapa saja sosok yang masuk dalam daftar 41 tokoh itu. Krisna juga tidak mengonfirmasi nama-nama yang sudah beredar ke publik di medsos.
“Ada yang bener ada yang enggak. Pokoknya yang sudah beredar ada yang bener ada yang enggak. Temuan yang baru lagi ini, yang nama-nama baru ini yang belum beredar di mana-mana,” ujarnya.
Di sisi lain, Krisna mengungkap salah satu yang diungkap Sony dalam pemeriksaan kepada penyidik berinisial ‘NSD’. Ia menyebut sosok tersebut sempat meminta Sony untuk mengubah yayasan SPPG yang telah disetujui tanpa surat resmi.
“Dalam BAP [Berita Acara Pemeriksaan] Pak Sony menjelaskan, NSD ada mengubah yayasan. Yayasan ini namanya diubah lagi dengan namanya.Jadi tiga kali diubah. Titik-titik SPPG itu, menurut penjelasan Pak Sony tadi dalam BAP adalahyang dimiliki oleh NSD,” tuturnya.
Tak hanya itu, Sony juga menyerahkan temuan dugaan pengadaan CCTV fiktif untuk program MBG ke Kejaksaan Agung.
Krisna menyebut temuan tersebut diserahkan kliennya sebagai salah satu pertimbangan agar permohonan JC yang diajukannya diterima penyidik.
Ia menjelaskan, dugaan proyek fiktif itu berkaitan dengan pengadaan 5.000 CCTV untuk dipasang di Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) serta pengadaan alat deteksi sidik jari untuk penerima manfaat MBG.
“Di tiap SPPG ada 5 CCTV. Jadi, semuanya harus dipasang 5.000 CCTV dan [alat] sidik jari. Jadi penerima manfaatnya harus, harus diklik sidik jarinya, agar namanya dicocokkan dengan SPPG,” ujarnya.
Krisna mengklaim seluruh pengadaan tersebut sudah ada sebelum kliennya menjabat sebagai Wakil Kepala BGN. Ia mengatakan kliennya sempat mengecek keberadaan proyek itu dengan memanggil pihak vendor.
Akan tetapi, kata dia, pihak vendor yang bertanggung jawab untuk pengadaan CCTV tidak bisa menampilkan CCTV yang telah terpasang di SPPG.
“Ditanya sama Pak Sony, ‘Eh, lu kan pasang 5.000 CCTV sama alat pemindai sidik jari. Coba diperlihatkan sama saya seperti apa. Coba kamu lihat seperti apa?’. Mereka tidak bisa memperlihatkan,” ungkap Krisna.
Ia menyebut anggaran untuk proyek tersebut dialokasikan sekitar Rp300 miliar. Oleh karenanya, Krisna meminta penyidik turut mengungkap pengadaan tersebut dan sosok yang terlibat di dalamnya. “Dia jawab itu total loss. Artinya bahwa itu boleh dikatakan fiktif,” tuturnya.
Terus didalami
Sementara itu, Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus, Syarief Sulaeman Nahdi mengakui soal pemeriksaan Sony, Kamis lalu untuk mendalami permohonan JC yang diajukannya ke penyidik.
Selain itu, dia menegaskan Sony juga diperiksa dalam rangka pendalaman penyidikan kasus tersebut.
Syarief mengumumkan ada tersangka baru yang diduga kongkalikong jual beli titik SPPG dengan Dadan Hindayana saat masih menjabat Kepala BGN.
Dadan adalah tersangka pertama dalam kasus itu yang diumumkan Kejagung. “Ya, jadi pendalaman pemeriksaan [Sony], hari ini adalah pemeriksaan kedua.
Pemeriksaan hari ini itu selain memang pemeriksaan untuk pendalaman materi perkaranya, juga ada pendalaman mengenai keterangan dalam permohonan JC yang bersangkutan ajukan kepada penyidik, ya,” kata Syarief kepada awak media di lingkungan Kejagung Sabtu lalu (20/6).
“Saat ini memang sedang kami pelajari, ya, apakah keterangan itu terkonfirmasi dengan alat bukti lainnya. Itu sedang kami pelajari saat ini,” sambungnya seraya menambahkan, ia belum memastikan keputusan terkait permohonan JC yang diajukan Sony.
“Akan kami sampaikan nanti kepada teman-teman [wartawan], apakah permohonan JC akan diterima oleh penyidik atau tidak,” katanya.
Sementara informasi dari Sony soal dugaan 41 nama hingga pengadaan fiktif CCTV, Syarief mengaku akan dicek atau didalami pula oleh penyidik.
“Kami menghargai keterangan atau informasi yang disampaikan oleh Saudara SS, termasuk informasi terkait CCTV. Nanti akan kita cek dan kita dalami, selain yang sekarang sedang kita dalami masalah pengadaan sepeda motor, IT, dan lainnya,” kata dia.
Kejagung telah menetapkan total enam orang tersangka dalam kasus korupsi tata kelola program MBG periode 2025-2026.
Keenamnya yakni eks Kepala BGN Dadan Hindayana; eks Wakil Kepala BGN Sony Sonjaya dan Lodewyk Pusung; kaki tangan Sony, Asep Yusuf Somantri (AYS); Komisaris PT. Yasa Artha Trimanunggal (YAT), Andri Mulyono dan yang teranyar: Ketua Yayasan Indonesia Food Security Review, Glory Harimas Sihombing.
Dalam perkara ini, Kejagung menjelaskan program MBG seharusnya dikelola oleh yayasan Satuan Pelayanan dan Pemenuhan Gizi (SPPG) yang terafiliasi dengan sekolah penerima.
Akan tetapi, dalam pelaksanaannya banyak SPPG yang ditunjuk karena mempunyai afiliasi dengan petinggi BGN. Selain itu banyak yayasan sejatinya juga tidak memiliki syarat untuk menjadi mitra SPPG.
Selanjutnya ada mark-up harga pengadaan barang sehingga terjadi kerugian yang tidak mendukung operasional pelaksanaan MBG.
Mulai dari 21.801 unit motor listrik senilai Rp1,03 triliun, 32.000 pasang sepatu, 31.994 unit tablet serta 5.400 unit televisi 75 inchi.
Suka-tidak suka, dugaan kasus korupsi jumbo dalam program MBG menunjukkan betapa majalnya unsur-unsur pengawasan termasuk DPR, Kejaksaan Agung, PK dan ragam instansi pengawasan lainnya, baik di pusat mau pun daerah. (cnni/ns)




