JAKARTA – (KBKNEWS) – 27/6 – POLISI akhirnya berhasil mengungkap motif Taufik Hidayat (30) menyekap dan menganiaya kekasihnya, YTR (29) selama tiga tahun di kamar kos kawasan Cileunyi, Kabupaten Bandung, Jawa Barat.
Hasil pemeriksaan sementara seperti dilaporkan detikJabar.com Sabtu (27/6), terungkap motif Taufik Hidayat melakukan sejumlah penganiayaan berat terhadap korban karena emosional dan cemburu.
Menurut pengakuan korban kepada polisi, Taufik Hidayat yang berprofesi sebagai penagih utang (debt collector) kerap menjadikan dirinya sebagai pelampiasan amarah setiap kali menghadapi kendala dalam pekerjaannya.
“Korban menyebutkan, pelaku juga memiliki rasa cemburu yang besar, dan melampiaskan kekesalannya pada pekerjaan sebagai debt collector. Jika ia mengalami kesulitan dalam pekerjaan, sering ngajak cekcok,” ujar Kapolda Jawa Barat, Irjen Ruddi Setiawan meirukan keterangan korban.
Orang tua tersangka pelaku juga mengungkap fakta lain soal Taufik Hidayat. Dengan karakternya yang temperamental, ia juga kerap menganiaya ayahnya sendiri.
“Menurut penuturan orang tuanya, jika kemauan Taufik tidak dipenuhi, misalnya saat pulang ke rumah tidak mendapatkan makanan sesuai yang diinginkan, bapaknya dicari dan dipukul,” ungkapnya. “Perlakuannya suka tempramental dan emosional,” tambahnya.
Taufik ditangkap polisi pada Rabu, 23 Juni 2026, di Ciparay, Kabupaten Bandung. Pria keji tersebut sebelumnya masuk daftar pencarian orang (DPO) berkaitan kasus penyekapan dan penganiayaan terhadap YTR
Kini kondisi YTR terus menunjukkan perkembangan positif. Selama menjalani perawatan intensif di Rumah Sakit Hasan Sadikin (RSHS) Bandung, korban kini mulai bisa berkomunikasi, makan, hingga duduk sendiri.
Untuk menghindari kasus serupa, betapa tak berdayanya seorang perempuan, dianiaya dan disekap oleh orang-orang psikopat seperti Taufik Hidayat, cawe-cawe masyraat di lingkungan hunian diperlukan, begitu pula pengawasan RT, RW, babibsa dan babhinkantibmas di tingkat kelurahan.
Jadi Tersangka
Saat ini Taufik Hidayat telah resmi ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan. Dia dijerat dengan pasal berlapis atas tindakan kejinya itu.
Taufik dijerat dengan Pasal 446 ayat 2. Dalam UU Nomor 1 Tahun 2023, Pasal 466 ayat (2) secara spesifik menyatakan, jika perbuatan mengakibatkan luka berat, dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun.
Dalam konteks kasus ini, pasal tersebut diterapkan karena korban YTR mengalami luka fisik serius, termasuk kerusakan permanen pada penglihatan.
Selain itu, dia juga dijerat dengan Pasal 451 tentang penyanderaan dengan ancaman hukumannya paling lama 12 tahun penjara. Polisi juga menjeratnya dengan Pasal 446.
Dalam KUHP Baru, pasal itu mengatur tentang Perampasan Kemerdekaan. Isi ayat 2 dalam pasal tersebut menjelaskan penyekapan yang mengakibatkan luka berat. Ancaman hukumannya penjara paling lama 9 tahun.
Untuk menghindari kasus serupa, betapa tak berdayanya seorang perempuan, dianiaya dan disekap oleh orang-orang psikopat seperti Taufik Hidayat, cawe-cawe masyraat di lingkungan hunian diperlukan, begitu pula pengawasan RT, RW, babinsa dan babinkantibmas di tingkat kelurahan. (detik.com/ns)





