JAKARTA, KBKNEWS.id – Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Indramayu menjatuhkan vonis hukuman mati kepada Ririn, terdakwa kasus pembunuhan berencana terhadap satu keluarga di Desa Paoman, Kabupaten Indramayu, dalam sidang pada Rabu (8/7/2026).
Putusan tersebut sejalan dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Sebelumnya, terdakwa lain dalam perkara yang sama, Priyo, telah divonis penjara seumur hidup pada Jumat (3/7/2026), lebih berat dari tuntutan jaksa yang meminta hukuman 20 tahun penjara.
Vonis terhadap Ririn sempat ditunda karena majelis hakim membutuhkan waktu tambahan untuk bermusyawarah.
Kepala Seksi Tindak Pidana Umum Kejaksaan Negeri Indramayu, Eko Supramurbada, mengatakan pihaknya menghormati putusan majelis hakim.
Menurutnya, tuntutan hukuman mati diajukan karena pembunuhan dilakukan secara terencana, dengan cara yang sadis, serta menimbulkan dampak besar bagi keluarga korban. Dua dari lima korban yang tewas juga merupakan anak-anak.
Jaksa turut menilai Ririn tidak menunjukkan itikad baik selama persidangan karena berusaha mengaburkan fakta dan tidak mengakui perbuatannya.
Dalam perkara ini, Ririn dan Priyo didakwa melanggar Pasal 459 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Pasal 20 huruf c KUHP terkait pembunuhan berencana yang dilakukan bersama-sama, serta Pasal 80 ayat (3) UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.





