JAKARTA, KBKNEWS.id – Pengacara Hotman Paris Hutapea resmi menjadi kuasa hukum mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah (FA), yang berstatus tersangka dalam kasus dugaan korupsi.
Hotman mengaku menerima surat kuasa pada Jumat (17/7) pagi dan langsung mendampingi Febrie menjalani pemeriksaan di Gedung Jampidsus Kejaksaan Agung, Jakarta.
“Saya resmi menerima surat kuasa pagi ini,” ujar Hotman kepada wartawan.
Sebelumnya, pada Sabtu (11/7), Polri mengalihkan penanganan tiga perkara yang menjerat Febrie ke Kejaksaan Agung.
Ketiga perkara tersebut meliputi dugaan korupsi tata kelola batu bara, dugaan korupsi PT Asabri dan PT Jiwasraya periode 2020–2025, serta dugaan tindak pidana pencucian uang terkait penyelesaian utang PT CBS kepada PT KNI.
Pengalihan dilakukan berdasarkan kesepakatan Polri dan Kejagung sebagai bentuk sinergi penegakan hukum. Selain Febrie, penyidik juga menetapkan Don Ritto (DR) dari pihak swasta sebagai tersangka.
Menindaklanjuti pelimpahan perkara tersebut, Kejagung menerbitkan surat perintah penyidikan (sprindik) untuk ketiga kasus dan membentuk tim khusus yang terdiri atas sembilan jaksa untuk menangani proses penyidikan.





