JAKARTA, KBKNEWS.id – Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) tetap melanjutkan proses hukum terhadap pengacara Hotman Paris Hutapea meski yang bersangkutan telah menyampaikan permintaan maaf atas ucapannya yang dinilai merendahkan profesi wartawan.
Laporan tersebut telah diterima Polda Metro Jaya dengan nomor LP/B/5291/SPKT/POLDA METRO JAYA tertanggal 20 Juli 2026.
Laporan dibuat oleh Ketua Bidang Pembelaan dan Pembinaan Hukum PWI Pusat, Anrico Pasaribu. Direktur Anti Kekerasan PWI Pusat, Edison Siahaan, mengatakan pihaknya berharap laporan tersebut dapat ditindaklanjuti oleh kepolisian.
PWI melaporkan Hotman terkait ucapannya kepada wartawan saat konferensi pers di Kejaksaan Agung pada Jumat (17/7/2026).
Dalam laporannya, Hotman dijerat Pasal 242 KUHP tentang penghinaan terhadap golongan penduduk yang ancaman hukumannya maksimal tiga tahun penjara atau denda paling banyak Rp200 juta.
Edison menjelaskan proses pelaporan memakan waktu sekitar dua jam karena penyidik dan pelapor lebih dulu membahas konstruksi perkara serta pasal yang dikenakan. PWI juga menyerahkan rekaman video pernyataan Hotman sebagai barang bukti.
Menurut Edison, permintaan maaf yang disampaikan Hotman melalui video di akun Instagram pribadinya tidak serta-merta menghapus dugaan tindak pidana. Ia juga menyebut hingga kini Hotman belum meminta maaf secara langsung kepada wartawan yang hadir dalam konferensi pers maupun kepada anggota PWI.
Meski demikian, PWI tetap membuka peluang penyelesaian secara damai apabila Hotman bersedia bertemu langsung dengan perwakilan wartawan dan menyampaikan permintaan maaf secara tulus.
Edison menegaskan pelaporan tersebut bukan bertujuan mengkriminalisasi Hotman, melainkan sebagai bentuk koreksi atas ucapan yang dinilai merendahkan profesi wartawan.
Sementara itu, Polda Metro Jaya menyatakan telah menerima laporan tersebut dan saat ini masih melakukan pendalaman terhadap dugaan penghinaan yang dilaporkan PWI.





