Menkum Tangani 300-an WNI Ingin Lepas Kewarganegaraan

Menkum Supratman Andi Agtas dalam raker di DPR (21/7) menyebut, pihaknya sedang menangani 300.an WNI yang ingin pindah kearganegaraan (foto: stok. ist)

JAKARTA – (KBKNEWS) – 21/7 – KEMENTERIAN Hukum menyebutkan pihaknya tengah menerima 300 permohonan warga negara Indonesia (WNI) yang ingin melepas kewarganegaraan mereka saat ini.

Hal itu disampaikan Menteri Hukum, Supratman Andi Agtas di tengah kebijakan kenaikan tarif biaya permohonan jadi WNI dan pelepasan kewarganegaraan.
Menurut Supratman, angka kenaikan itu tak berpengaruh signifikan karena jumlah pengajuan maupun pelepasan kewarganegaraan Indonesia masih rendah dan hanya diajukan masyarakat yang berkemampuan finansial.

“Demikian pula halnya kenaikan tarif untuk pelepasan kewarganegaraan. Kira-kira permohonannya 300 sampai dengan saat ini, nggak ada pengaruhnya bagi masyarakat umum,” kata Supratman di kompleks DPR, Selasa (21/7).

Selain permohonan pelepasan kewarganegaraan, Supratman juga mengungkap jumlah permohonan menjadi WNI. Dia bilang, jumlah tertinggi naturalisasi mencapai 1.000 per tahun.

“Kira-kira permohonan paling tinggi orang setiap tahun yang mau mendaftar menjadi warga negara Republik Indonesia itu paling tinggi 1.000 sampai 1.500 orang permohonan,” katanya.

Supratman memastikan keputusan untuk menaikkan tarif pelepasan maupun mengajukan menjadi WNI telah melalui rapat antar lembaga. Menurut dia, tarif tersebut tak berubah dalam 10 tahun terakhir.

Menkum menyebut kenaikan jumlah tersebut tak akan berdampak luas. Selain biaya, mereka yang ingin melepas dan menjadi WNI juga dibebani sejumlah syarat lain.

Bagi calon WNI, mereka misalnya harus tinggal lima tahun berturut-turut atau 10 tahun tidak berturut-turut. Mereka umumnya juga memiliki kemampuan finansial.
Sementara, bagi WNI yang ingin melepasnya harus tak memiliki beban pajak dan tidak sedang terjerat hukum pidana.

“Orang yang mau melepaskan kewarganegaraannya, dulu mudah, sekarang tidak semudah dulu,” katanya.

Supratman sebelumnya menyebut kenaikan tarif permohonan pelepasan status WNI naik dari Rp1 juta menjadi Rp5 juta mulai 1 Agustus 2026. Sedangkan, bagi calon WNI naik dari Rp50 juta menjadi Rp75 juta.

Ketentuan itu termuat dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 30 Tahun 2026 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kementerian Hukum RI.

Lima tahun terakhir, 8.000 orag ingin lepas Status WNI
Sementara itu, menurut catatan, sekitar 8.000 WNI dilaporkan mengajukan pelepasan status kewarganegaraan dalam lima tahun terakhir.

Perpindahan ini didominasi oleh pencarian peluang karier dan pendidikan yang lebih baik, pernikahan dengan WNA, serta aturan negara tujuan yang tidak mengizinkan kewarganegaraan ganda. Singapura menjadi negara utama yang dituju oleh mereka yang melepaskan status WNI-nya.

Ditjen Imigrasi mencatat ribuan WNI, khususnya kelompok usia 25–35 tahun, beralih menjadi warga negara Singapura setiap tahunnya demi taraf hidup, karier, dan kesejahteraan yang lebih baik. Dalam kurun waktu tiga tahun saja (2019–2022), tercatat sebanyak 3.912 WNI resmi pindah menjadi WN Singapura.

Fenomena WNI melepas status kewarganegaraannya terus meningkat dalam lima tahun terakhir.

Kementerian Hukum mencatat jumlah permohonan kehilangan kewarganegaraan Indonesia dalam lima tahun terakhir mendekati 8.000 orang.

Berita Direktur Tata Negara Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (Ditjen AHU) Kementerian Hukum, Dulyono, mengungkapkan angka tersebut terus bergerak setiap tahun seiring bertambahnya permohonan yang masuk.

“Kalau jumlah yang paling banyak adalah kehilangan kewarganegaraan. Mengingat data ini bergerak terus, sekarang estimasinya sudah mencapai hampir 8.000-an,” ujar Dulyono beberpa wakt lalu.

Terus meningkat, yang ingin lepas WNI
Data tersebut menunjukkan tren meningkat dibandingkan pengumuman sebelumnya yang mencatat lebih dari 5.000 permohonan dalam periode lima tahun terakhir.

Seiring berjalannya waktu, jumlah itu terus bertambah hingga mendekati angka 8.000 orang dengan ragam alasan melatarbelakangi keputusan seseorang untuk melepaskan status WNI.

Ada yang berniat melanjutkan pendidikan di luar negeri, memperoleh pekerjaan yang lebih menjanjikan, hingga menetap permanen di negara lain.

Namun, menurut Dulyono, alasan yang paling dominan justru terkait pernikahan dengan warga negara asing (WNA).

 

 

 

 

 

 

Advertisement

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here