Bareskrim Ungkap 72 Tersangka Karhutla, Barang Bukti Mengarah ke Pembukaan Lahan Sawit

JAKARTA, KBKNEWS.id – Bareskrim Polri menetapkan 72 orang sebagai tersangka dalam kasus kebakaran hutan dan lahan (karhutla) yang terjadi di sejumlah wilayah Indonesia.

Polisi menduga sebagian kebakaran dilakukan secara sengaja untuk membuka lahan perkebunan sawit.

Direktur Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Bareskrim Polri Moh. Irhamni mengatakan, terdapat 89 laporan polisi yang ditangani sembilan Polda. Wilayah tersebut meliputi Riau, Kalimantan Barat, Sumatera Selatan, Jambi, Kalimantan Tengah, Kalimantan Selatan, Kalimantan Timur, Aceh, dan Kalimantan Utara.

“Dari sembilan Polda ini telah melaksanakan kegiatan proses penyelidikan dan penyidikan dengan jumlah tersangka kurang lebih yang sudah ditetapkan adalah 72 orang tersangka perorangan,” ujar Irhamni dalam konferensi pers di Bareskrim Polri, Minggu (23/8/2026).

Menurut Irhamni, penyidik menemukan indikasi adanya unsur kesengajaan dalam sejumlah kasus karhutla. Polisi menyatakan kebakaran tersebut bukan disebabkan oleh pemanasan iklim atau fenomena El Nino.

Dugaan pembakaran untuk membuka lahan sawit diperkuat dengan barang bukti yang ditemukan penyidik. Salah satunya berupa bibit sawit yang diduga akan ditanam setelah lahan dibersihkan dengan cara dibakar.

“Rekan-rekan tahu ini adalah musim panas, sangat mudah untuk melakukan pembakaran dan dilakukan penanaman perkebunan sawit pada masa musim hujan nantinya,” kata Irhamni.

Polisi turut menyita sejumlah barang yang diduga berkaitan dengan aktivitas pembakaran dan pembukaan lahan. Barang bukti tersebut antara lain 35 korek api, dua botol oli bekas, sejumlah wadah berisi solar dan Pertalite, serta satu botol minyak tanah.

Selain itu, penyidik menyita 21 parang, dua kapak, satu cangkul, 39 batang kayu bekas terbakar, lima sampel tanah terbakar, dua unit senso, 13 plastik bekas polybag, enam batang bibit sawit, dan sepasang sepatu.

Irhamni menyebut rangkaian barang bukti tersebut mengarah pada dugaan motif pembukaan lahan.

“Dari barang bukti yang dilakukan penyitaan oleh penyelidik dan penyidik ini sangat jelas, tentunya motif pembakaran tersebut adalah pembukaan lahan,” ujarnya.

Penetapan 72 tersangka ini menjadi perhatian di tengah penanganan karhutla di berbagai wilayah.

Polisi masih melakukan penyelidikan dan penyidikan terhadap kasus-kasus yang telah dilaporkan untuk mengungkap pihak yang bertanggung jawab atas kebakaran.

Advertisement

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here