
JAKARTA – (KBKNEWS) – 15/9 – ATAS nama “semangat korsa” di tubuh kesatuan TNI sebagai garda terdepan bangsa dan negara menghadapi musuh, setiap atasan seharusnya wajib mengayomi anak buahnya.
Faktanya, kekerasan sesama anggota TNI yang melibatkan hubungan senior dan junior atau akibat relasi kuasa terus berulang bagaikan fenomena gunung es, hanya sebagian tampak di permukaan, heboh jika peristiwanya menjadi viral.
Terbaru, kasus penganiayaan Serda Ahmad Muzammil Farisa, prajurit TNI AU yang bertugas di Lanud Halim Perdanakusuma Jakarta, oleh empat orang seniornya.
Tahun lalu, kasus serupa terjadi kepada Prada Lucky Chepril Saputra Namo, anggota Batalyon Teritorial Pembangunan 834 Waka Nga Mere Nagekeo, Nusa Tenggara Timur (NTT), yang baru dilantik pada Juli 2025. Sebanyak 22 personel TNI menjadi terdakwa dalam kasus tersebut.
Wakil Ketua Komisi I DPR RI Dave Laksono menyatakan, kasus-kasus kekerasan ke sesama anggota harus menjadi bahan evaluasi terhadap proses pembinaan dan penegakan disiplin di tubuh TNI.
Ia menekankan, tindakan kekerasan terhadap sesama prajurit tidak dapat dibenarkan, utamanya jika sampai menyebabkan hilangnya nyawa seperti dalam kasus Serda Ahmad.
“Kejadian ini juga perlu menjadi bahan evaluasi agar proses pembinaan dan penegakan disiplin di lingkungan satuan dapat terus diperkuat,” tegas Dave, Sabtu (12/9).
Lantas, evaluasi apa yang perlu dilakukan?
Peniliti senior Imparsial sekaligus Ketua Badan Pengurus Centra Initiative Al Araf mengatakan evaluasi mencakup sejumlah hal yang berkaitan dengan mekanisme dan sistem di institusi itu.
Pasalnya ia tidak memungkiri, keberulangan kasus terjadi karena adanya sistem yang “tidak beres”.
“Itu menunjukkan ada mekanisme dan sistem yang bermasalah di dalam organisasi. Mulai dari sistem pelatihan, pendidikan, pengawasan, penghukuman dan cara pandang yang keliru dalam melihat senioritas dan junioritas,” kata Al Araf kepada Kompas.com, Senin (14/9).
Perbaiki Materi Pelatihan-Pembinaan
Ia memgemukakan, salah satu aspek yang perlu dievaluasi adalah sistem pelatihan dan pembinaan
“Dalam sistem pelatihan dan pendidikan, materi dan metodenya perlu memiliki perbaikan dari segi materi dan metode pengajarannya,” tutur Al Araf.
Al Araf menekankan, prajurut perlu diberi cara pandang yang benar sejak awal masuk kesatuan. Cara pandang tersebut, adalah bahwa militer yang profesional adalah militer yang menghormati hukum, konstitusi, dan Hak Asasi Manusia (HAM).
Dengan begitu, tindak kekerasan yang berlebihan diharapkan menurun.
“Tindakan kekerasan berlebihan, mengakibatkan kematian dalam lingkungan anggota TNI atau dalam hubungan dengan warga sipil, (akhirnya) tidak dibenarkan. Dan itu dianggap melanggar hukum dan konstitusi,” ujar dia.
Perbuatan menyimpang yang dilakukan onum-oknum TNI smacam itu harus dihentikan, karena Jika di tataran internal saja terjadi kekerasan, bagaimana semangat dan kebersamaan korsa bisa dibangun? (KOmpas.com/ns)




