Kasus Pesta Sabu DPRD Surabaya Berujung Mutasi Tujuh Polisi, Ini Respons Gerindra 

JAKARTA, KBKNEWS.id – Kasus pesta narkoba yang melibatkan tiga anggota DPRD di sebuah hotel kawasan Ketintang, Surabaya, Jawa Timur, berujung pada mutasi tujuh anggota Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polrestabes Surabaya.

Ketujuh polisi tersebut juga tengah menjalani pemeriksaan oleh Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Jawa Timur.

Mutasi terhadap tujuh anggota polisi tersebut tertuang dalam surat telegram Nomor ST/309/X/KEP/2026 tertanggal 23 Oktober 2026 yang ditandatangani Kapolrestabes Surabaya Kombes Pol Luthfie Sulistiawan.

Tujuh personel yang dimutasi terdiri dari perwira hingga bintara. Di antaranya Iptu Kevin Asshabul Kahfi yang sebelumnya menjabat Kanit 1 kini dipindahkan menjadi Kanit Reskrim Polsek Gubeng.

Kemudian, Iptu Aan Dwi Satriyo Yudho dipindahkan dari Kasubnit 1 Unit 1 menjadi Ps Kaur Subbagbinkar SDM Polrestabes Surabaya. Sementara Ipda Andri Kiki yang sebelumnya menjabat Kasubnit kini bertugas sebagai Ps Kanit Reskrim Polsek Tambaksari.

Adapun tiga anggota lainnya, yakni Aiptu Sri Ismanto dan Aiptu Anton Yuniarso dipindahkan ke Polsek Tegalsari, Aipda Rico Pramana ke Polsek Tambaksari, serta Bripka Rangga Pinileh ke Polsek Genteng.

Kapolrestabes Surabaya Kombes Pol Luthfie Sulistiawan membenarkan adanya mutasi tersebut. Menurutnya, rotasi personel merupakan bagian dari dinamika organisasi, pembinaan karier, dan kebutuhan penugasan di lingkungan kepolisian.

Namun, ia mengakui mutasi tujuh anggota Satresnarkoba tersebut berkaitan dengan dugaan pelanggaran standar operasional prosedur (SOP) saat menangani kasus pesta narkoba anggota DPRD.

Sementara itu Partai Gerindra membantah melakukan intervensi dalam penanganan kasus pesta narkoba yang menyeret tiga anggota DPRD Surabaya.

Partai berlambang kepala garuda itu menegaskan telah menjatuhkan sanksi pemecatan terhadap ketiganya melalui sidang etik pada 8 Oktober 2026.

Ketua Majelis Kehormatan Partai Gerindra Habiburokhman mengatakan, keputusan pemecatan tersebut telah ditetapkan hampir sebulan sebelum pernyataan itu disampaikan kepada publik.

“Terkait kasus narkoba tiga anggota Gerindra di Jawa Timur kami perlu tegaskan bahwa Mahkamah Partai telah memutuskan mereka dipecat sebagai anggota DPRD Gerindra pada sidang yang dilaksanakan pada tanggal 8 Oktober 2026 atau hampir sebulan lalu,” kata Habiburokhman, Selasa (3/11/2026).

Habiburokhman juga menegaskan Gerindra tidak pernah mencampuri proses hukum yang ditangani Polrestabes Surabaya. Pernyataan itu sekaligus merespons kabar mutasi terhadap anggota polisi yang terlibat dalam penggerebekan tersebut.

 

Advertisement

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here