Tak Hanya di Kantor, Personel Polri Dilarang Gunakan Vape di Luar Jam Kerja

JAKARTA, KBKNEWS.id – Polri resmi melarang seluruh personelnya menggunakan rokok elektrik atau vape, baik di lingkungan kerja maupun di luar jam kerja.

Kebijakan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Kapolri Nomor SE/9/X/2026 yang mulai berlaku sejak 30 Oktober 2026.

Larangan ini berlaku bagi seluruh Pegawai Negeri pada Polri (PNPP), mulai dari Mabes Polri, Kepolisian Daerah (Polda), Kepolisian Resor (Polres), hingga Kepolisian Sektor (Polsek). Personel yang melanggar akan dikenakan sanksi sesuai ketentuan yang berlaku.

Kadiv Humas Polri Irjen Pol Johnny Eddizon Isir mengatakan, kebijakan tersebut merupakan langkah pencegahan terhadap perkembangan modus penyalahgunaan dan peredaran narkotika yang kini memanfaatkan perangkat rokok elektrik.

Menurut Johnny, peredaran narkotika tidak lagi terbatas pada bentuk konvensional, tetapi juga menggunakan narkotika berbentuk cair yang dapat disamarkan melalui perangkat vape. Perangkat tersebut terdiri atas device, cartridge, dan liquid atau cairan.

“Perkembangan modus penyalahgunaan narkotika harus kita antisipasi. Saat ini, perangkat vape berpotensi dimanfaatkan sebagai media penyalahgunaan dan peredaran narkotika, termasuk melalui cairan yang dicampurkan ke dalam cartridge,” ujar Johnny dalam keterangannya di Jakarta, Minggu (1/11/2026).

Salah satu pertimbangan penerbitan aturan tersebut adalah temuan penyalahgunaan vape sebagai media peredaran narkotika cair, termasuk Etomidate yang telah diklasifikasikan sebagai Narkotika Golongan II berdasarkan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 15 Tahun 2025.

Johnny menegaskan, Polri tidak hanya melakukan penindakan terhadap tindak pidana narkotika, tetapi juga memperkuat pencegahan dari internal institusi. Karena itu, pelarangan vape menjadi bagian dari komitmen Polri dalam memerangi peredaran dan penyalahgunaan narkoba.

Ia berharap kebijakan yang dimulai dari internal Polri tersebut dapat menjadi contoh bagi institusi lain dan masyarakat untuk bersama-sama mencegah penyalahgunaan narkotika.

Selain itu, aturan ini diharapkan dapat membangun lingkungan kerja Polri yang disiplin dan profesional serta mendorong setiap personel menjaga integritas dan menjadi teladan di tengah masyarakat.

Advertisement

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here