JAKARTA, KBKNEWS.id — Kementerian Perhubungan (Kemenhub) mengungkap truk molen yang terlibat kecelakaan maut di Jalan Cut Mutia, Bekasi, Jawa Barat, tidak menjalani uji berkala kendaraan atau uji KIR selama enam tahun.
Temuan ini menjadi salah satu perhatian pemerintah dalam menelusuri penyebab kecelakaan yang menewaskan enam orang tersebut.
Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub, Aan Suhanan, mengatakan kecelakaan terjadi pada Ahad (1/11/2026). Truk molen bermuatan semen bernomor polisi B 9548 MV melaju dari arah timur menuju barat sebelum diduga kehilangan kendali dan menabrak kerumunan warga di sisi kiri jalan.
“Saat ini tengah dilakukan pendalaman penyebab terjadinya kecelakaan oleh petugas kepolisian, petugas Dinas Perhubungan setempat, serta Komite Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT),” ujar Aan dalam keterangan tertulis di Jakarta, Senin (2/11/2026).
Berdasarkan hasil pemeriksaan, truk tersebut diketahui tidak menjalani uji KIR selama enam tahun. Kemenhub akan memanggil perusahaan pemilik atau pengelola kendaraan untuk meminta klarifikasi sekaligus melakukan pembinaan terkait kewajiban pengujian berkala dan penerapan Sistem Manajemen Keselamatan Perusahaan Angkutan Umum (SMK PAU).
Sementara itu, PT Jasa Raharja (Persero) memastikan hak para korban kecelakaan terpenuhi melalui percepatan verifikasi, penjaminan biaya perawatan, serta koordinasi dengan rumah sakit.
Direktur Utama Jasa Raharja, Muhammad Awaluddin, bersama Direktur Operasional Ariyandi mengunjungi korban luka yang dirawat di Rumah Sakit Juwita, Bekasi. Kunjungan tersebut dilakukan untuk memastikan pelayanan medis dan proses penjaminan berjalan baik.
Awaluddin menegaskan perusahaan memberikan perhatian terhadap seluruh korban, baik yang meninggal dunia maupun mengalami luka-luka. Jasa Raharja juga berkoordinasi dengan kepolisian dan fasilitas kesehatan untuk mempercepat pendataan serta verifikasi korban.
Selain menjamin biaya perawatan korban luka, perusahaan memastikan santunan bagi ahli waris korban meninggal dunia diberikan sesuai ketentuan yang berlaku.
Kecelakaan ini kembali menyoroti pentingnya pengawasan terhadap kelayakan kendaraan angkutan barang dan kepatuhan perusahaan terhadap kewajiban uji berkala demi mencegah kecelakaan serupa.





