Nama Ahmad Dhani Muncul di Sidang Bea Cukai, KPK Buka Peluang Pemanggilan

JAKARTA, KBKNEWS.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membuka peluang menghadirkan musisi sekaligus Anggota DPR RI Ahmad Dhani sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan.

Peluang tersebut muncul setelah nama Ahmad Dhani disebut dalam persidangan pada Senin (2/11/2026).

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan, pihaknya terbuka terhadap kemungkinan menghadirkan Ahmad Dhani apabila majelis hakim memerintahkan jaksa penuntut umum (JPU) untuk menghadirkannya sebagai saksi.

“Jika nanti majelis hakim memerintahkan agar JPU menghadirkan yang bersangkutan sebagai saksi dalam suatu sidang, maka semua terbuka kemungkinan,” kata Budi di Jakarta, Selasa (3/11/2026).

Menurut Budi, keterangan saksi yang dihadirkan dalam persidangan dapat membantu memperjelas proses pembuktian perkara. Karena itu, KPK meminta masyarakat mengikuti jalannya persidangan yang berlangsung secara terbuka.

Dia menegaskan, setiap fakta yang terungkap di persidangan akan dianalisis oleh JPU untuk membantu menjelaskan kronologi peristiwa dan konstruksi perkara di hadapan majelis hakim.

Sebelumnya, nama Ahmad Dhani muncul dalam sidang terdakwa kasus Bea Cukai Budiman Bayu Prasojo pada Senin (2/11/2026). Dalam persidangan tersebut, Budiman mengonfirmasi kepada JPU bahwa Ahmad Dhani pernah meminta bantuan untuk saudaranya yang merupakan produsen rokok dan sedang menghadapi persoalan terkait salah peruntukan.

Selain itu, JPU juga memperlihatkan percakapan Ahmad Dhani dengan terdakwa Rizal. Dalam percakapan tersebut, Ahmad Dhani disebut menawarkan tiket gratis untuk menonton sebuah band.

Kasus dugaan korupsi Bea Cukai bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK pada Februari 2026. Dalam perkembangannya, KPK menetapkan sejumlah pejabat Bea Cukai dan pihak swasta sebagai tersangka.

Pada 21 Juli 2026, KPK mengumumkan pengembangan perkara melalui penerbitan dua surat perintah penyidikan (sprindik). Hingga September 2026, sedikitnya sembilan orang telah ditetapkan sebagai tersangka, termasuk pejabat Bea Cukai dan pihak yang terkait dengan perusahaan kargo Blueray Cargo.

Pengembangan kasus kembali dilakukan pada 28 Oktober 2026 melalui penerbitan satu sprindik umum. KPK kemudian menggeledah Kantor Bea Cukai Kudus dan Kantor PT Djarum di Kudus, Jawa Tengah.

Sehari berikutnya, penyidik melanjutkan penggeledahan terhadap enam perusahaan yang terafiliasi dengan PT Djarum. Pada 30 Oktober 2026, penggeledahan juga dilakukan di Kantor Bea Cukai Semarang serta Kantor Wilayah Bea dan Cukai Jawa Tengah dan Daerah Istimewa Yogyakarta.

Rangkaian penggeledahan tersebut dilakukan untuk mencari bukti dugaan kerugian negara di sektor cukai yang diperkirakan mencapai triliunan rupiah. KPK juga tengah mendalami dugaan pemberian uang oleh pihak PT Djarum kepada sejumlah pihak di lingkungan Bea Cukai.

Advertisement

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here