JAKARTA, KBKNEWS.id – Bareskrim Polri menahan tiga tersangka dalam kasus dugaan penyadapan ilegal, penghapusan data elektronik, dan akses ilegal.
Salah satu tersangka adalah mantan Kapolri yang kini menjabat Kepala Staf Kepresidenan, Listyo Sigit Prabowo.
Kabareskrim Polri Komjen Asep Safrudin mengatakan ketiga tersangka telah ditempatkan di Rumah Tahanan (Rutan) Mabes Polri. Pernyataan tersebut disampaikan dalam konferensi pers di Jakarta, Selasa (3/11/2026).
Selain Listyo Sigit, dua tersangka lainnya adalah Kadivkum Polri Irjen Ahrie Sonta dan Irjen Eko Hadi Santoso.
Penyidik masih mendalami keterlibatan masing-masing tersangka dalam dugaan penyadapan terhadap sejumlah pihak, termasuk Presiden Prabowo Subianto. Bareskrim menyebut pengungkapan perkara ini masih berada pada tahap awal sehingga belum seluruh informasi dapat disampaikan kepada publik.
Dugaan penyadapan tersebut berlangsung pada periode 2025–2026. Sejumlah nomor telepon diduga dimasukkan ke dalam Lawful Interception Management System (LIMS) tanpa melalui proses verifikasi maupun dasar penegakan hukum yang sah.
Menurut Asep, para tersangka diduga memerintahkan penyadapan tanpa mengikuti prosedur sebagaimana diatur dalam Peraturan Kapolri Nomor 5 Tahun 2010 tentang Tata Cara Penyadapan Polri.
Penyidik kini masih mengembangkan perkara tersebut untuk mengungkap peran para tersangka serta rangkaian dugaan pelanggaran yang terjadi.





