JAKARTA-Uji coba dan sosialisasi sistem ganjil-genap kendaraan di sejumlah ruas jalan Ibu Kota DKI Jakarta akan segera berakhir. Setelah selesainya uji coba sistem, Polda Metro Jaya akan segera menerapkan kebijakan pembatasan kendaraan sistem ganjil-genap pada 30 Agustus 2016.
NTMC Polri, Polda Metro Jaya menegaskan akan menindak tegas pengendara yang masih saja melanggar aturan ganjil-genap itu. Sanksi pun akan diberikan sesuai dengan ketentuan yang berlaku, tanpa pandang bulu.
“Tidak ada perihal evaluasi kembali. Bagi siapa yang melanggar sudah langsung (ditindak), tanggal 30 Agustus nanti yang melanggar ya kita tindak,” tegas Kapolda Metro Jaya, Irjen Pol Moechgiyarto seperti dilansir Elshinta, Rabu (24/8).
Diketahui, tindakan berupa denda tilang atau bahkan hukuman kurungan penjara akan diberlakukan.
“Bagi pengemudi mobil yang melanggar aturan akan dikenakan denda tilang maksimal Rp500 ribu seperti (denda) masuk busway,” tandas Moechgiyarto.
Kebijakan sistem ganjil-genap ini diterapkan di kawasan tertentu eks penerapan sistem 3 in 1, yaitu Jalan Sisingamangaraja, Jalan Sudirman, Jalan MH Thamrin, Jalan Medan Medan Merdeka Barat dan sebagian Jalan Gatot Subroto.
Sistem tersebut berlaku pada jam-jam tertentu, pagi hari pukul 07.00 – 10.00 WIB dan sore hari pukul 16.00 – 20.00 WIB, kecuali hari Sabtu dan Minggu serta libur nasional.
Diingatkan kembali bagi para pengendara roda empat, bahwa kendaraan yang memiliki pelat nomor digit angka paling belakang ganjil (1,3,5,7,9), dapat melintas pada tanggal-tanggal ganjil. Sedangkan kendaraan yang memiliki pelat nomor digit angka paling belakang genap (0,2,4,6,8), dapat melintas pada tanggal-tanggal genap.




