Indonesia Desak Negara Penempatan Lindungi Hak Buruh Migran

JAKARTA – Indonesia mengajak negara-negara pengirim pekerja migran (sending countries) yang tergabung dalam Colombo Process (CP), untuk mendesak negara-negara penempatan (receiving countries) agar benar-benar melindungi hak-hak dasar setiap pekerja migran dan keluarganya yang bekerja di negaranya.

Menteri Ketenagakerjaan M Hanif Dhakiri, mengatakan dalam siaran pers nya, minggu (28/8/2016), “Pemerintah Indonesia secara konsisten mendukung dan mendorong agar kerjasama Colombo process dan negara-negara penempatan dapat dilaksanakan untuk meningkatkan aspek perlindungan dan kesejahteraan pekerja migran di seluruh negara penempatan,“ katanya.

Diketahui, Pertemuan Tingkat Menteri anggota Colombo Process (CP) ke-5 telah berlangsung di Colombo, Sri Lanka mulai tanggal 23 -26 Agustus 2016. “Dalam pertemuan Colombo Process kita juga mengusulkan peningkatakan kerjasama antara negara pengirim dan penerima pekerja migrant agar benar-benar melakukan action bersama dalam melindungi hak-hak dasar pekerja migrant,” tambahnya.

Menurutnya persamaan hak dan kewajiban yang sama antara negara-negara negara pengirim pekerja migran dan negara penerima pekerja migran harus ditegaskan karena kedua belah pihak sama-sama saling membutukan sehingga kerjasama yang saling menguntungkan harus terus dilakukan.

Hanif mengatakan sebagai sesama negara asal migran workers para anggota CP diharapkan dapat lebih meningkatkan kerjasama bilateral terutama dalam menjamin terciptanya perlindungan bagi tenaga kerja
migran terutama perlindungan untuk pekerja migran.

“Kita berharap pertemuan Colombo Process nantinya semakin memperkuat posisi negara-negara anggota dalam bernegosiasi dengan negara-negara penerima dan menghidupkan kembali dialog antar negara-negara anggota dengan melibatkan negara tujuan tenaga kerja yang relevan, termasuk negara pengamat,” ujarnya, dikutip dari PR.

Indonesia sebagai negara pengirim jumlah tenaga kerja terbesar tentunya sangat menginginkan dijaga ketatnya komitmen dari negara-negara pengirim dan penerima pekerja migran sehingga dapat mencegah terjadinya perdagangan manusia (trafficking), penempatan pekerja migran illegal serta eksploitasi dan perlakuan tidak layak terhadap pekerja migran.

Colombo Process merupakan forum konsultasi regional para Menteri Negara-negara Pengirim Tenaga Kerja se-Asia (bersifat non-binding/tidak mengikat). 11 anggota Colombo Process adalah Afghanistan, Bangladesh, Cina, India, Indonesia, Nepal, Pakistan, Filipina, Sri Lanka, Thailand, Vietnam, serta anggota baru Kamboja.

Advertisement