WAKAF DENGAN CARA KAPITALIS (2)
Filantropi dan kapitalisme
George Soros dikenal sebagai Entrepreneur dan Philanthropist (Pengusaha dan Dermawan). Hal itu terkait dengan dua lembaga yang dipimpinnya yakni Soros Fund Management, sebuah perusahaan bisnis finansial yang bertujuan menciptakan kekayaan untuk kepentingan pribadi, dan Open Society Institute, sebuah lembaga yang misinya membagikan kekayaan bagi kepentingan publik.
Walaupun tujuan kedua lembaga itu saling bertolak belakang, namun Soros menunjukkan satu realitas bahwa filantropi dan kapitalisme adalah dua sisi pada koin mata uang yang sama.
Islam dan Kapitalisme
Dalam QS.Al-Baqarah (2):275-278 dengan tegas dan keras Allah membedakan dua cara penciptaan kekayaan bagi seseorang, yakni “perdagangan dan rente” atau “Jual-beli dan riba”. Cara pertama halal, sedang cara kedua haram.
Dalam perspektif Islam, Kapitalisme adalah cara penciptaan kekayaan yang sepenuhnya didasarkan pada perburuan rente atau riba. Sedangkan riba adalah “setiap tambahan yang tidak dibenarkan atas nilai barang yang di pertukarkan”. Sumber riba ada dua yaitu Penundaan pembayaran (riba nasi’ah) dan Perbedaan nilai (riba tafadul).
Pada konsep kapitalisme akan terjadi perampasan hak milik seseorang melalui konsep “pemilikan mayoritas saham” suatu korporasi; dan pemberian monopoli alat tukar (uang) kepada bankir. Dalam perspektif Islam kedua modus ini merupakan riba.
Seseorang yang menguasai 51% saham perusahaan akan menguasai keseluruhan perusahaan yang bersangkutan. Ia mempunyai hak untuk mengambil keputusan apapun. Pemilik saham 49% lainnya praktis kehilangan hak atas kepemilikannya kecuali hanya formalitas tertulisnya saja. Pemegang saham mayoritas dapat menguasai “anak-anak” dan “cucu-cucu” perusahaan berikutnya sehingga menghasilkan konsentrasi kekayaan pada orang yang bersangkutan.
Modus tersebut dapat digambarkan sebagai berikut:
Tn. Stone memiliki 51% saham dan memegang kendali PT.A. Jika dia memanfaatkan modal PT.A untuk membeli 51% saham PT.B, dia akan memegang kendali total atas PT.B sekalipun ia hanya memiliki ¼ modalnya. Selanjutnya jika dia menggunakan modal PT.B untuk membeli 51% saham PT.C, dia akan memiliki kendali total atas PT.C, walaupun dia hanya mempunyai 1/8 modal tersebut. Dengan keserakahannya dia dapat terus mengembangkan kekayaannya dengan memborong perusahaan-perusahaan lain melalui modus cara yang sama.
Pada akhirnya sistim kapitalis ini akan membunuh persaingan pasar dan menghasilkan monopoli-monopoli. Dengan kekayaan pribadi yang berhasil diakumulasi inilah para monopolis kemudian gemar disebut sebagai filantropis (“dermawan”) yaitu dengan cara mengembalikan sebagian kecil kekayaannya ke publik.
Sebagaimana dicatat oleh Vanheuverswyn (2005), orang-orang seperti JP.Morgan, John D. Rockefeller, Andrew Carnegie, semuanya adalah monopolis; begitu juga orang yang kini dikenal sebagai filantropis terkaya sedunia, Bill Gates, adalah seorang monopolis.
Praktek kapitalistik yang lebih buruk ketimbang modus diatas adalah permainan spekulasi uang. Seperti terjadi di tahun 1997-1998 yang dikenal sebagai “Krismon” atau “Krisis Moneter”
Pada kasus Indonesia yang terjadi adalah nilai Kurs Rupiah terhadap dolar AS (USD) yang mengalami perubahan sangat signifikan dari semula Rp 2.500/USD pada puncaknya mencapai Rp 17.000/USD.
Permainan spekulasi tersebut dapat dijelaskan sbb :
Spekulator A meminjam uang ke bank, katakanlah Rp 250 miliar yang selanjutnya ditukar dengan USD pada kurs Rp 2.500 sehingga dia memperoleh Valas sejumlah USD 100 juta. Tindakan itu diikuti oleh spekulator lainnya yang secara masiv memborong USD sehingga dalam hitungan minggu saja cadangan Valas pemerintah terkuras habis dan tidak mampu lagi “mengintervensi pasar uang”. Dan anjloklah kurs valas, misalnya menjadi Rp 10.000/USD. Maka si spekulator A cukup mengeluarkan USD 25 Juta saja untuk melunasi hutangnya yang berjumlah Rp 250 miliar. Dan di kantongnya masih tersisa keuntungan sebesar USD 75 Juta atau Rp 750 miliar, yang mana jumlahnya tiga kali lipat dari hutangnya semula. Hanya dalam hitungan minggu saja dia berhasil mengumpulkan kekayaan sedemikian besar dan membuat jutaan rakyat Indonesia menderita.
Meski belum ada yang bisa membuktikan namun santer bahwa si filantropis George Soros diduga merupakan aktor utama dalam permainan mesin riba tersebut. Soros Fund Management berada ditangan kanan sebagai instrumen permainan, sedangkan Open Society Institute berada ditangan kirinya yang menjadi instrumen kedua untuk “mengembalikan” sebagian kecil hasilnya, sebagai sedekah. Maka sang kapitalis kini dikenali pula sebagai sang filantropis.
Terlepas dari siapa pelakunya, dari kacamata Islam, praktek spekulasi uang adalah praktek riba yang diharamkan. Dalam Islam tidak dikenal “selisih kurs”. Uang yang dipertukarkan sesamanya yang berimplikasi kerugian pada salah satu pihak adalah riba. Di dalamnya terkandung sekaligus dua riba yang diharamkan, an-nasi’ah dan al-fadl, selisih nilai sekaligus selisih waktu.
*) Disarikan dari buku “Wakaf dengan cara Kapitalis, Ditulis oleh Zaim Saidi




